Bandara Domestik vs Internasional: Apa Bedanya? Panduan Lengkap 2024

Nautonk

Advertisement

Pada awal 2024, sebuah langkah signifikan diambil oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 2 April. Kebijakan ini mengejutkan banyak pihak dengan mencabut status internasional sejumlah bandara, mengurangi jumlahnya secara drastis dari 34 menjadi hanya 17 bandara internasional.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan utama untuk mendorong pemulihan sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19. “Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,” ujar Adita waktu itu, seperti dikutip dari Antara pada 26 April 2024.

Namun, dalam perkembangan terbaru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terjadi perubahan arah kebijakan. Status internasional beberapa bandara daerah yang sebelumnya dicabut kini dikembalikan. Sebut saja Bandara Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah; Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sumatera Selatan; serta Bandara H.A.S Hanandjoedding di Bangka Belitung, Kepulauan Riau, yang telah mengantongi kembali status internasionalnya sejak April 2025. Jejak mereka kemudian diikuti sebulan kemudian oleh Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Bandara Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat.

Advertisement

Pembahasan mengenai pengembalian status bandara internasional ini kembali mengemuka dalam rapat terbatas di Hambalang, Bogor, pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam forum tersebut, Presiden Prabowo secara tegas mendorong pembukaan bandara internasional secara masif di berbagai wilayah. “Guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” demikian Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan dalam keterangan resminya, menggarisbawahi visi pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan regional melalui konektivitas udara.

Apa Bedanya Bandara Internasional dan Domestik?

Meskipun keduanya berfungsi sebagai gerbang utama untuk keberangkatan dan kedatangan pesawat, bandara internasional dan bandara domestik memiliki perbedaan fundamental yang cukup jelas. Dilansir dari Antara, perbedaan inti antara kedua jenis bandara ini terletak pada kelengkapan fasilitas penerbangan, mencakup panjang landasan pacu, kapasitas terminal, hingga jenis layanan yang tersedia bagi penumpang.

Bandara domestik dirancang khusus untuk melayani penerbangan di dalam negeri, tanpa melibatkan perlintasan batas negara. Umumnya, bandara jenis ini hanya memiliki satu atau dua terminal, bahkan beberapa di antaranya hanya dilayani oleh maskapai tertentu. Sebaliknya, bandara internasional melayani rute penerbangan lintas negara dan dilengkapi dengan fasilitas vital seperti pemeriksaan bea cukai, imigrasi, dan karantina. Kelengkapan ini esensial untuk mengakomodasi lalu lintas penumpang dari dan menuju luar negeri secara efisien dan aman.

1. Jalur Penerbangan

Bandara domestik secara eksklusif melayani penerbangan antarwilayah di dalam negeri, sehingga prosedur imigrasi tidak diperlukan. Sebaliknya, bandara internasional dirancang untuk melayani penerbangan ke luar negeri. Menariknya, beberapa bandara internasional juga dapat menangani rute domestik, asalkan telah dilengkapi dengan izin dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung kedua jenis layanan tersebut.

2. Prosedur Keamanan

Aspek keamanan menjadi perbedaan krusial. Bandara internasional menerapkan prosedur pengamanan yang sangat ketat, termasuk pemeriksaan imigrasi, verifikasi paspor dan visa, serta regulasi ketat terhadap barang bawaan penumpang. Sementara itu, bandara domestik memiliki prosedur yang lebih sederhana, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tiket penerbangan. Waktu kedatangan yang disarankan pun berbeda: penumpang internasional dianjurkan tiba 2–3 jam lebih awal, sedangkan untuk penerbangan domestik, 1 hingga 2 jam sebelum keberangkatan sudah cukup.

3. Kapasitas Bandara

Perbedaan mencolok juga terlihat pada kapasitas. Bandara internasional dirancang untuk menampung jumlah penumpang dan jenis pesawat yang lebih besar, ditandai dengan terminal yang luas dan landasan pacu yang panjang. Bandara domestik, di sisi lain, biasanya berukuran lebih kecil, melayani pesawat jarak pendek dengan proses penumpang yang lebih cepat dan efisien, sesuai dengan volume lalu lintas dalam negeri.

4. Fasilitas Terminal

Kelengkapan fasilitas terminal di bandara internasional jauh lebih komprehensif. Ini mencakup layanan imigrasi, bea cukai, karantina, toko bebas bea (duty-free shop), berbagai lounge, hingga hotel transit untuk kenyamanan penumpang. Bandara domestik umumnya menawarkan fasilitas dasar yang lebih sederhana dan dalam skala yang lebih kecil, seperti konter check-in, ruang tunggu, dan gerai makanan seperlunya.

Riri Rahayuningsih dan Novali Panjir Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Masyarakat Sipil sebagai Penyeimbang Pemerintah

Ringkasan

Pemerintah Indonesia pada awal 2024 melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 secara signifikan mengurangi jumlah bandara internasional dari 34 menjadi 17 untuk memulihkan sektor penerbangan. Namun, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, beberapa bandara daerah seperti Ahmad Yani dan Sultan Mahmud Badaruddin II telah mengantongi kembali status internasionalnya mulai April-Mei 2025. Presiden Prabowo mendorong pembukaan bandara internasional secara masif demi percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah.

Perbedaan mendasar antara bandara internasional dan domestik terletak pada fasilitas, prosedur, dan jalur penerbangan. Bandara domestik hanya melayani penerbangan di dalam negeri dengan prosedur keamanan sederhana dan fasilitas dasar. Sebaliknya, bandara internasional melayani rute lintas negara, dilengkapi fasilitas bea cukai, imigrasi, dan karantina, serta memiliki kapasitas dan fasilitas terminal yang jauh lebih komprehensif.

Advertisement

Baca Juga

Tags