Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengambil langkah signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan mega mall Bengkulu dengan memeriksa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap Helmi dalam kapasitasnya sebagai mantan Walikota Bengkulu untuk periode 2013-2023.
Perkara yang menjadi fokus pemeriksaan ini merupakan bagian integral dari skandal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah. Proses pemeriksaan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan tersebut berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7).
Meski pemeriksaan dilaksanakan di fasilitas Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara langsung oleh penyidik Kejati Bengkulu. Anang menjelaskan bahwa keputusan pemeriksaan di Jakarta diambil lantaran Helmi Hasan kebetulan sedang berada di ibu kota dan menyatakan kesediaannya untuk menjalani pemeriksaan di lokasi tersebut.
Jauh sebelum pemeriksaan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Kejati Bengkulu telah menetapkan total tujuh individu sebagai tersangka dalam perkara korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu. Penetapan tersangka ini menandai perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di daerah tersebut.
Ketujuh tersangka yang telah diidentifikasi meliputi: Ahmad Kanedi, mantan Walikota Bengkulu periode 2007–2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Kurniadi Begawan (KB) selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari; Wahyu Laksono (WL), Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi; Hariadi Benggawan (HB), Direktur PT Trigadi Lestari; Satriadi Benggawan (SB), Komisaris PT Trigadi Lestari; serta Chandra D. Putra (CDP), mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Dampak finansial dari kasus korupsi pembangunan mega mall Bengkulu ini sangat signifikan, dengan taksiran kerugian negara yang mencapai angka fantastis Rp 250 miliar. Meskipun demikian, angka resmi terkait kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan final yang sedang dikerjakan oleh tim audit.
Ringkasan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait dugaan korupsi pembangunan mega mall Bengkulu. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Walikota Bengkulu periode 2013-2023. Kasus ini merupakan bagian dari skandal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Proses pemeriksaan Helmi Hasan berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, namun ditangani langsung oleh penyidik Kejati Bengkulu.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam perkara korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu, termasuk mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi. Dugaan kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 250 miliar. Angka resmi terkait kerugian negara masih menunggu perhitungan final dari tim audit.