Rancak Media – Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan setuju dengan rencana pemerintah untuk menertibkan kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL). Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo, menjelaskan bahwa penertiban ini justru akan menguntungkan pengusaha truk. Penghematan biaya perawatan dan perpanjangan usia kendaraan menjadi dampak positif yang diharapkan.
“Tidak ada kerugian bagi pengusaha jika penertiban ODOL benar-benar ditegakkan dan semua berjalan sesuai aturan. Yang menjadi masalah saat ini adalah ketidakadilan dan kurangnya regulasi yang jelas,” tegas Agus kepada Tempo, Jumat, 27 Juni 2025.
Namun, Aptrindo memiliki catatan penting. Kajian internal mereka menunjukkan bahwa kebijakan zero ODOL berpotensi meningkatkan biaya transportasi hingga 100-250 persen, bergantung pada jenis armada. Kenaikan harga barang pun menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Aptrindo menyoroti bahwa Menteri Perhubungan terkesan hanya berfokus pada aspek keselamatan, menggunakan narasi kecelakaan dan korban jiwa akibat ODOL, tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha logistik.
“Fokus semata pada aspek keselamatan tanpa memperhitungkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha logistik hanya akan memperbesar ketimpangan dan keresahan di lapangan,” lanjut Agus, seraya menambahkan kekecewaan Aptrindo karena tidak dilibatkan dalam diskusi mengenai implementasi zero ODOL oleh Kementerian Perhubungan.
Sebagai alternatif, Aptrindo telah mengajukan beberapa solusi kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, antara lain: program KIR amnesti untuk legalisasi surat kendaraan; pembentukan Satgas atau desk khusus penanganan kendaraan ODOL; digitalisasi pengawasan; dan pemberian insentif ekonomi seperti pengurangan pajak, diskon tarif tol, serta peremajaan kendaraan. Reformasi regulasi juga menjadi usulan penting dari Aptrindo.
Agus mengingatkan pemerintah untuk mempersiapkan berbagai hal sebelum menerapkan kebijakan zero ODOL. Peningkatan jumlah kendaraan untuk mengangkut barang akan berdampak pada kebutuhan BBM bersubsidi, volume kendaraan di jalan, dan potensi masalah sosial. “Apakah pemerintah siap dengan penyediaan BBM bersubsidi, peningkatan volume kendaraan, dan dampak sosial yang diakibatkan peningkatan jumlah kendaraan yang mengaspal di jalan?” tanya Agus.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penanganan ODOL tidak bisa ditunda karena dampaknya yang signifikan terhadap kecelakaan lalu lintas. Mengutip data Korlantas Polri, pada 2024 tercatat 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang. Jasa Raharja juga mencatat angkutan barang sebagai penyebab kecelakaan terbesar kedua. Selain kecelakaan, kendaraan ODOL juga menyebabkan kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, dan peningkatan polusi udara.
Meskipun penertiban ODOL segera dilaksanakan, Dudy memastikan tidak ada aturan baru. Pemerintah akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta komitmen zero ODOL yang telah disepakati sejak 2017. “Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas,” ujarnya, Kamis, 26 Juni 2025, dikutip dari keterangan tertulis.
Pilihan Editor: Aptrindo Minta Menhub Tak Menyudutkan Pengusaha Truk Ihwal Permasalahan ODOL
Ringkasan
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendukung penertiban kendaraan ODOL, namun menyoroti ketidakadilan dan regulasi yang kurang jelas. Mereka memprediksi kebijakan zero ODOL akan meningkatkan biaya transportasi hingga 250%, serta mendesak pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha logistik dan melibatkan mereka dalam diskusi implementasi kebijakan.
Aptrindo mengajukan beberapa solusi seperti program KIR amnesti, pembentukan satgas khusus, digitalisasi pengawasan, dan insentif ekonomi. Sementara itu, Menteri Perhubungan menegaskan penertiban ODOL tak bisa ditunda karena dampaknya terhadap kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur, dan polusi udara, serta menyatakan penerapannya mengacu pada regulasi yang sudah ada.