Rancak Media – , Jakarta – Sebuah koalisi masyarakat sipil yang menyoroti isu energi, terdiri dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Enter Nusantara, dan Fossil Free UKI, menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Ahad, 22 Juni 2025. Aksi ini menjadi bentuk partisipasi aktif publik dalam mengawal proses seleksi anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan (APK) untuk periode 2026-2030 yang tengah berlangsung.
Mouna Wasef, Kepala Divisi Riset dan Advokasi PWYP Indonesia, menyoroti komposisi anggota pemangku kepentingan DEN periode 2020-2025 yang dinilai belum inklusif, khususnya terkait minimnya keterwakilan perempuan. Keterwakilan perempuan dalam APK DEN saat ini bahkan baru terjadi melalui pergantian antar waktu (PAW) pada pertengahan 2023. Hal ini, menurut Mouna, mengindikasikan bahwa sektor energi masih didominasi oleh laki-laki, menjauhkan perempuan dari ruang-ruang kebijakan energi. Oleh karena itu, PWYP Indonesia mendesak adanya afirmasi 30 persen kuota perempuan dalam komposisi APK DEN mendatang, yang berarti minimal dua atau tiga posisi diisi oleh perempuan.
Lebih lanjut, koalisi ini juga mendesak terpilihnya APK DEN yang berpandangan progresif dan transformatif guna mencapai target 23 persen energi terbarukan pada tahun 2030. Mereka mengkritisi paradigma pro-fosil yang masih mendominasi DEN saat ini, tercermin dari revisi Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang justru menurunkan target energi terbarukan menjadi 17-19 persen pada 2025, padahal target sebelumnya adalah 23 persen. “Tidak tercapainya target energi terbarukan ini tentu dipengaruhi juga oleh ragam kebijakan yang dihasilkan oleh kementerian teknis. Namun, DEN seharusnya dapat memainkan peran yang lebih baik dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral, sesuai dengan amanat dalam UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi,” tegas Mouna.
Mouna menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bagian integral dari kampanye pengawasan publik terhadap proses seleksi DEN, yang dianggap krusial bagi masa depan kebijakan energi nasional. Para peserta aksi menyuarakan lima tuntutan utama yang merefleksikan sikap dan harapan masyarakat sipil terhadap proses seleksi tersebut. “Kami ingin anggota DEN yang terpilih mampu menjawab tantangan transisi energi berkeadilan dan mendukung kebijakan yang selaras dengan arah global menuju energi berkelanjutan,” pungkasnya, menandaskan tujuan aksi ini untuk mendorong seleksi yang transparan, inklusif, serta mengakomodasi kebutuhan akan transisi energi yang adil dan berkelanjutan.
Lima Tuntutan Masyarakat Sipil
Tuntutan pertama yang disampaikan massa aksi adalah keharusan bagi kandidat anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan untuk memiliki komitmen kuat dalam mendorong transisi energi berkeadilan. Mereka menolak keras kandidat yang masih mendukung ketergantungan Indonesia pada energi fosil dan sebaliknya mendesak kebijakan energi nasional agar sejalan dengan target global, seperti pencapaian net zero emissions (NZE) pada tahun 2060 atau lebih awal. Mouna menegaskan, “Kandidat DEN yang mendukung transisi ini harus memprioritaskan akses energi bersih bagi komunitas terpencil dan kelompok rentan, mendorong inovasi teknologi rendah karbon, serta memastikan dampak sosial-ekonomi, seperti relokasi pekerja industri fosil, ditangani secara inklusif.”
Tuntutan kedua menekankan pentingnya proses seleksi yang bebas dari konflik kepentingan. Masyarakat sipil mendesak agar calon anggota DEN tidak memiliki afiliasi politik atau keterikatan dengan kepentingan korporasi tertentu. Harapannya, anggota terpilih dapat menjalankan tugasnya secara independen dan murni berpihak pada kepentingan publik.
Tuntutan ketiga berkaitan erat dengan visi para kandidat. Para peserta aksi menyoroti urgensi memiliki visi progresif dalam menghadapi kompleksitas tantangan transisi energi. Dalam konteks Indonesia yang masih sangat bergantung pada energi fosil, diperlukan anggota DEN yang berani dan berkomitmen kuat untuk mempercepat transisi energi secara adil. Mouna menambahkan, “Sebagaimana kita ketahui, bauran energi terbarukan masih tertahan di 14,1 persen di tahun 2024, jauh dari pencapaian target 23 persen pada 2025 ini, yang kini malah direvisi menjadi 17-19 persen saja. Perlu figur-figur anggota DEN, khususnya dari unsur pemangku kepentingan yang memiliki visi progresif untuk mempercepat transisi energi berkeadilan.”
Tuntutan keempat menyoroti krusialnya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan DEN. Massa aksi menilai bahwa proses seleksi harus menjunjung prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi, serta secara aktif mengakomodasi kepentingan perempuan dan kelompok rentan. Untuk itu, mereka secara tegas mendorong afirmasi kuota 30 persen perempuan dari unsur pemangku kepentingan. “Pemilihan anggota DEN harus memastikan kepentingan perempuan dan kelompok rentan diakomodasi. Oleh karenanya, penting untuk mendorong afirmasi kuota 30 persen perempuan di jajaran anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan yaitu minimal 3 dari 8 APK,” ujar Mouna.
Terakhir, tuntutan kelima menyentuh aspek transparansi dan partisipasi publik dalam seluruh proses seleksi. Massa aksi menuntut agar seleksi dilakukan secara terbuka dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. “Tim Seleksi maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus menjamin proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Serta menjamin proses seleksi melibatkan masukan atau partisipasi masyarakat,” kata Mouna, menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas publik.
Sebagai informasi, Dewan Energi Nasional merupakan lembaga negara strategis yang memiliki mandat untuk merumuskan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan energi nasional. Tugas utamanya mencakup penyusunan Kebijakan Energi Nasional (KEN), penetapan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), serta pengambilan langkah-langkah responsif saat terjadi krisis atau darurat energi. Untuk periode 2026-2030, delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan akan dipilih, mencakup kalangan akademisi, pelaku industri, pakar teknologi, pemerhati lingkungan hidup, dan perwakilan konsumen. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, anggota DEN dari unsur ini akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui sebuah proses seleksi yang melibatkan panitia seleksi.
Pilihan Editor: Prediksi Luhut hingga Janji Kampanye Gibran Soal Lapangan Kerja di Tengah Gelombang PHK
Ringkasan
Sebuah koalisi masyarakat sipil, terdiri dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Enter Nusantara, dan Fossil Free UKI, menggelar aksi damai pada 22 Juni 2025 di Jakarta untuk mengawal proses seleksi anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026-2030. Aksi ini menyoroti komposisi DEN sebelumnya yang dinilai kurang inklusif, khususnya terkait minimnya keterwakilan perempuan, serta mendesak afirmasi kuota 30 persen untuk anggota mendatang. Koalisi juga mengkritisi paradigma pro-fosil yang masih mendominasi DEN dan penurunan target energi terbarukan.
Masyarakat sipil menuntut anggota DEN terpilih memiliki komitmen kuat pada transisi energi berkeadilan dan visi progresif, serta bebas dari konflik kepentingan. Proses seleksi diharap transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. DEN merupakan lembaga strategis yang merumuskan dan mengawasi kebijakan energi nasional, sehingga seleksi anggotanya krusial bagi masa depan energi Indonesia.