JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya pemberantasan korupsi dengan memanggil Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie Othniel Frederic Palit. Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang tengah menjadi fokus perhatian lembaga antirasuah tersebut.
Dolfie Othniel Frederic Palit, yang merupakan legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis, 19 Juni 2025. Menariknya, pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebuah posisi krusial yang menempatkannya dalam interaksi langsung dengan lembaga keuangan strategis.
Tidak hanya Dolfie, dalam agenda pemeriksaan KPK pada hari yang sama, turut dipanggil tiga saksi penting lainnya. Mereka adalah Ecky Awal Mucharam, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta dan seorang karyawan swasta bernama Sahruldin. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jadwal pemeriksaan ini, “Hari ini Kamis (19/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DOF Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK.”
Sebagai informasi, Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR memiliki lingkup kemitraan yang luas dengan berbagai lembaga pemerintah vital seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Kementerian Keuangan. Seluruh entitas ini merupakan bagian integral dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sehingga setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak-pihak terkait Komisi XI dan dana lembaga keuangan selalu menjadi sorotan serius.
Terkait pemanggilan Filianingsih Hendarta, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan kepada salah satu anggota Dewan Gubernur BI tersebut. Ia berharap Filianingsih Hendarta dapat hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan guna memperjelas duduk perkara dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) ini telah diusut KPK pada tahap penyidikan sejak sekitar akhir tahun 2024. Pada Desember 2024, tim penyidik KPK bahkan telah melakukan serangkaian penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Salah satu area yang digeledah secara khusus di kompleks perkantoran BI adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, mengindikasikan cakupan investigasi yang luas dan mendalam.
Selain penggeledahan di kantor BI dan OJK, tim penyidik juga telah menyisir beberapa lokasi lain, termasuk kediaman pribadi dua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, yakni Satori dan Heri Gunawan. Keduanya, yang merupakan politisi dari Partai Nasdem dan Partai Gerindra, juga sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Diduga, Satori dan Heri Gunawan menerima aliran dana CSR melalui yayasan yang berafiliasi dengan mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, sebuah modus operandi yang kini menjadi fokus utama dalam penyelidikan kasus korupsi dana PSBI ini.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau dana CSR. Pada Kamis, 19 Juni 2025, KPK memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dari PDIP sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK. Turut dipanggil juga anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dari PKS, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, dan seorang karyawan swasta. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk memperjelas duduk perkara.
Kasus dugaan korupsi ini telah diusut KPK sejak akhir tahun 2024. Tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Desember 2024 di kantor pusat Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI, serta di kantor Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, kediaman pribadi dua mantan anggota Komisi XI DPR, Satori dan Heri Gunawan, juga telah digeledah dan mereka dimintai keterangan sebagai saksi. Diduga, dana PSBI disalurkan melalui yayasan yang berafiliasi dengan para politisi di daerah pemilihan mereka.