Rancak Media, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, atau akrab disapa Ara, mengklaim telah berdiskusi mengenai rencana krusial perubahan aturan luas rumah subsidi dengan Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo. Pertemuan antara Ara dan adik Presiden Prabowo Subianto ini sebelumnya sempat dibagikan melalui akun Instagram @maruararsirait pada Selasa siang, 18 Juni 2025, memicu spekulasi publik.
Namun, Ara memilih untuk tidak menjawab secara langsung ketika ditanya oleh *Tempo* apakah Hashim menyetujui rencana untuk memperkecil ukuran luas bangunan rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi. “Kami bicarakan. Nanti pada waktunya saya akan ajak Pak Hashim untuk melihat beberapa contoh (rumah ukuran 18 meter persegi),” ujar Ara saat ditemui media usai acara serah terima rumah subsidi untuk pengemudi dan karyawan PT Bluebird Tbk di Kantor Bluebird, Selasa, 18 Juni 2025. Pernyataan Ara ini kontras dengan apa yang sebelumnya diungkapkan oleh Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z. Minang. Pada 1 Juni 2025, Bonny menyampaikan bahwa Hashim tidak diajak berkomunikasi mengenai rencana perubahan ketentuan rumah subsidi saat isu ini mencuat ke publik, bahkan Hashim disebut sedang berada di London kala itu.
Adapun dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang sedang digodok, usulan ukuran luas bangunan rumah subsidi dirancang minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Sementara itu, luas tanah yang diusulkan adalah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Perlu diketahui, aturan yang berlaku saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 menetapkan ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Rencana perubahan ukuran rumah subsidi yang drastis ini sontak menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Kendati demikian, Maruarar Sirait menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait hal ini. Ia mengklaim Kementerian PKP masih terbuka dan aktif menerima saran serta masukan dari semua pihak, seraya menyatakan kesiapan untuk menghadapi kritik. “Kami belum memutuskan apapun hari ini,” ujar politikus Partai Gerindra itu dengan tegas.
Salah satu kritik keras datang dari CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda. Ia secara gamblang menyatakan bahwa ukuran rumah 18 meter persegi sangat tidak layak dan berpotensi memicu masalah kesehatan, terutama bila sasarannya adalah masyarakat yang sudah berkeluarga. Hal ini menggarisbawahi kekhawatiran akan kualitas hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Perdebatan mengenai usulan ini bahkan menyentuh ranah internal kementerian. Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, mengakui adanya perdebatan sengit terkait rencana perubahan ukuran rumah subsidi ini. Namun, menariknya, Fahri sempat menyampaikan pendapat yang berbeda tajam dengan Maruarar Sirait. “Itu yang benar seharusnya ukuran dibesarkan. Dari ukuran (bangunan) yang sekarang itu 36-40 meter persegi. Paling tidak 40 meter persegi. Jadi kami mau justru arahnya ke sana,” ucap Fahri seusai peluncuran Sumitro Institute di Cibubur, Jawa Barat, Minggu, 1 Juni 2025. Perbedaan pandangan ini semakin menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas isu perubahan aturan rumah subsidi ini.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Setelah Para Jenderal Berduyun-duyun Masuk BUMN Tambang
Ringkasan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait telah berdiskusi dengan Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengenai rencana perubahan aturan luas rumah subsidi. Maruarar menyebut akan mengajak Hashim meninjau beberapa contoh rumah ukuran 18 meter persegi, meski sebelumnya Hashim diklaim tidak diajak berkomunikasi. Draf usulan perubahan menetapkan luas bangunan rumah subsidi minimal 18 meter persegi, berbeda dari aturan saat ini yang minimal 21 meter persegi.
Rencana perubahan ukuran ini menuai pro dan kontra, namun Maruarar menegaskan belum ada keputusan final dan kementerian masih terbuka untuk masukan. Kritik datang dari CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, yang menilai ukuran 18 meter persegi tidak layak. Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah bahkan memiliki pandangan berbeda, menyarankan ukuran rumah subsidi seharusnya justru dibesarkan menjadi 40 meter persegi.