DPR bersama pemerintah setuju membawa RUU KUHAP ke rapat paripurna untuk dibahas dan disahkan, menandai usulan legislatif penting dalam sistem hukum Indonesia.
Charoen Pokphand Indonesia mengatakan bahwa mereka tidak memiliki fasilitas produksi di Kawasan Industri Modern Cikande atau KIMC yang terkena kontaminasi radioaktif zat Cesium-137.