Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Fakultas Teknik UGM, Tumiran, menyuarakan keraguan mendalam terkait urgensi impor nampan makanan atau food tray untuk program pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam diskusi terbuka di Best Western Hotel, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Agustus 2025, Tumiran mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut dengan cita-cita kemandirian teknologi bangsa. “Kapan bicara mau hebat transisi energi segala yang advanced teknologi kita mau mandiri? Masak food tray saja impor? Itu harusnya enggak boleh,” tegasnya.
Tumiran lebih lanjut menyoroti bahwa tujuan program MBG sejatinya melampaui sekadar penyaluran makanan. Menurutnya, proyek ini memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi sirkular, termasuk memberdayakan industri peralatan makan dalam negeri. Dengan mengoptimalkan produksi lokal, ia meyakini akan tercipta lebih banyak lapangan pekerjaan dan berkontribusi signifikan pada penurunan angka pengangguran. “Banyak orang-orang kita butuh kerja, tega kah pemerintah yang sedang ambil keputusan itu,” tuturnya, menekankan pentingnya memberdayakan industri lokal ketimbang mengandalkan impor.
Mantan anggota Dewan Energi Nasional itu juga menepis klaim pemerintah terkait ketidaksanggupan industri dalam negeri memenuhi kebutuhan nampan makanan MBG. Ia membandingkan kemampuan Indonesia memproduksi pesawat dan kapal laut dengan kesederhanaan pembuatan nampan makanan, yang menurutnya tidak sekompleks pasokan senjata oleh Pindad atau produksi pesawat oleh IPTN. Baginya, adalah hal yang mustahil jika industri domestik tidak mampu memenuhi kebutuhan nampan makanan MBG. “Jangan mendegradasi kemampuan anak bangsa,” seru Tumiran, menyerukan kepercayaan pada potensi lokal.
Tumiran menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan dan memaksimalkan potensi lokal dibandingkan memilih jalur impor. Kegiatan impor berdampak langsung pada nasib ketenagakerjaan di Indonesia, sebab dengan memilih produk asing, pemerintah secara tidak langsung lebih memilih memberdayakan negara lain daripada rakyatnya sendiri. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.
Menyikapi hal tersebut, Tumiran mendesak agar Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan bertanggung jawab penuh atas nasib industri dalam negeri dan tidak mudah melonggarkan kebijakan impor. Ia bahkan menyarankan agar perbankan turut digerakkan untuk mendukung pengusaha lokal yang mungkin belum memiliki modal memadai, menunjukkan perlunya sinergi antarlembaga untuk memperkuat sektor industri di tanah air.
Perlu diketahui bahwa food tray merupakan salah satu dari 10 komoditas yang mendapat relaksasi kebijakan impor. Pelonggaran impor food tray ini secara spesifik tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2025, yang telah diteken pada 30 Juni 2025. Aturan ini merupakan bagian dari delapan kluster turunan hasil revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang menghapus larangan dan/atau pembatasan untuk food tray. Dengan demikian, importir tidak lagi memerlukan persetujuan impor dan laporan surveyor untuk memasukkan barang dengan pos tarif/harmonized system ex 7323.93.10 dan ex 7323.93.90 dari luar negeri, sebuah kebijakan yang kini menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Pilihan Editor: Buat Apa Danantara Menyuntik Modal Garuda Indonesia
Ringkasan
Dosen UGM, Tumiran, menyuarakan keraguan mendalam terkait urgensi impor nampan makanan (food tray) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), menegaskan hal itu tidak konsisten dengan cita-cita kemandirian teknologi bangsa. Ia berpendapat bahwa program MBG seharusnya menggerakkan ekonomi sirkular dan memberdayakan industri peralatan makan dalam negeri, menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Tumiran menepis klaim ketidakmampuan industri domestik, mendesak pemerintah memprioritaskan potensi lokal daripada impor yang merugikan tenaga kerja Indonesia.
Ia mendesak Menteri Perindustrian dan Perdagangan bertanggung jawab penuh atas industri dalam negeri dan tidak mudah melonggarkan kebijakan impor, bahkan menyarankan perbankan mendukung pengusaha lokal. Diketahui, nampan makanan merupakan salah satu dari 10 komoditas yang mendapat relaksasi impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 yang diteken pada 30 Juni 2025. Kebijakan ini menghapus larangan dan/atau pembatasan impor untuk food tray, sehingga importir tidak lagi memerlukan persetujuan atau laporan surveyor.