BADAN Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa asosiasi peternak layer tidak mengajukan perubahan pada Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk daging dan telur ayam ras. Keputusan ini berarti HAP akan terus mengacu pada ketetapan yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2024.
Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Bapanas, Nita Yulianis, menjelaskan hal ini dalam rapat koordinasi yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 11 Agustus 2025. Berdasarkan Perbadan tersebut, Harga Acuan Pembelian Telur Ayam Ras di tingkat produsen ditetapkan sebesar Rp 26.500 per kilogram dan di tingkat konsumen senilai Rp 30.000 per kilogram. Sementara itu, untuk Daging Ayam Ras, HAP di tingkat produsen adalah Rp 25.000 per kilogram, dan di tingkat konsumen mencapai Rp 40.000 per kilogram.
Nita menambahkan bahwa kesepakatan untuk mempertahankan harga acuan ini dicapai dalam rapat koordinasi peninjauan HAP telur dan daging ayam ras yang diselenggarakan di kantor Bapanas pada 30 Juli 2025. Pertemuan penting tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). Selain itu, keputusan ini juga sejalan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 216 Tahun 2025 mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Komoditas Jagung Tahun 2025, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pakan ternak.
Dalam rapat koordinasi tersebut, juga diputuskan bahwa HAP Ayam Hidup (Livebird) akan ditentukan dengan mempertimbangkan usulan cost structure dari para pengusaha. Penentuan ini juga akan mempertimbangkan Harga Pokok Penjualan (HPP) di masing-masing wilayah. “Sehingga diusulkan untuk dibuat zonasi yang mempertimbangkan implementasi dari hulu hingga hilir di tingkat lapangan,” terang Nita, menunjukkan pendekatan yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar.
Lebih lanjut, Nita mengungkapkan bahwa Bapanas akan terus menghimpun usulan HAP dari berbagai kementerian/lembaga terkait serta dari para peternak. Ia juga memastikan bahwa lembaganya akan membahas HAP ini secara lebih mendalam pada rapat koordinasi yang akan datang, melibatkan perwakilan dari produsen dan konsumen ayam ras.
Salah satu komoditas yang menjadi perhatian utama Bapanas adalah HAP ayam ras hidup. Pasalnya, harga jual ayam ras pedaging hidup di lapangan saat ini berada jauh di bawah HAP yang ditetapkan. Nita mencatat bahwa hingga 9 Agustus 2025, harga jual ayam ras pedaging hidup lebih murah 19,34 persen dibandingkan Harga Acuan Pembelian yang berlaku, sebuah kondisi yang tentu memerlukan penanganan serius untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak.
Pilihan Editor: Siapa Diuntungkan dari Aturan Baru Pajak Emas
Ringkasan
Asosiasi peternak layer tidak mengajukan perubahan Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk daging dan telur ayam ras, sehingga HAP tetap mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2024. Berdasarkan perbadan tersebut, HAP Telur Ayam Ras ditetapkan Rp 26.500/kg di tingkat produsen dan Rp 30.000/kg di konsumen. Sementara itu, HAP Daging Ayam Ras adalah Rp 25.000/kg di produsen dan Rp 40.000/kg di konsumen.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi pada 30 Juli 2025, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden terkait pengadaan jagung untuk menjaga stabilitas harga pakan ternak. Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menentukan HAP Ayam Hidup (Livebird) dengan mempertimbangkan struktur biaya dan Harga Pokok Penjualan (HPP) regional. Bapanas mencatat bahwa harga jual ayam ras hidup di lapangan saat ini jauh di bawah HAP, sebuah kondisi yang memerlukan penanganan serius.