Rancak Media, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membeberkan alasan utama di balik kebijakan relaksasi impor untuk produk food tray atau piring saji. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan vital terhadap program pemerintah, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Mendag Budi, kebijakan ini krusial mengingat kebutuhan piring saji dalam jumlah yang sangat besar untuk menyukseskan program tersebut, sehingga pasokan domestik perlu diperkuat dengan tambahan impor.
“Untuk kebutuhan dalam negeri, guna mendukung program Makan Bergizi dan sebagainya, kan banyak dibutuhkan,” jelas Budi di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara. Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada relaksasi impor, penggunaan produk dalam negeri tetap menjadi prioritas dalam pengadaan piring saji untuk program MBG. Kebutuhan yang masif menjadi alasan mengapa semua sumber pasokan, baik domestik maupun impor, diperlukan.
Kebijakan relaksasi impor ini merupakan bagian dari deregulasi kebijakan impor yang lebih luas oleh pemerintah. Deregulasi ini mencakup 10 komoditas strategis, yaitu produk kehutanan (441 HS), pupuk bersubsidi (7 HS), bahan baku plastik (1 HS), bahan bakar lain (9 HS), sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol (6 HS), bahan kimia tertentu (2 HS), mutiara (4 HS), food tray (2 HS), alas kaki (6 HS), serta sepeda roda dua dan roda tiga (4 HS).
Budi menjelaskan bahwa penetapan 10 komoditas ini sebagai pengecualian dari kebijakan deregulasi didasarkan pada beberapa parameter penting. Kriteria tersebut mencakup barang yang bersifat strategis atau padat karya yang telah ditetapkan dalam neraca komoditas, serta barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, termasuk aspek moral hazard (K2LM).
Sebagai bagian integral dari deregulasi, pemerintah telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Permendag tersebut kini digantikan oleh sembilan Permendag baru yang dikelompokkan berdasarkan klaster komoditas. Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah adaptasi dan penyesuaian jika di kemudian hari terjadi perubahan kebijakan. “Jadi output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag,” terang Budi di Jakarta, Senin, 30 Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa deregulasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini dirancang khusus untuk menghadapi ketidakpastian dan dinamika tak terduga dalam perkembangan perdagangan dan perekonomian global. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus mendorong daya saing di tengah tantangan ekonomi dunia.
Lebih lanjut, Airlangga memaparkan sejumlah tujuan utama dari deregulasi ini. Pertama, pemerintah ingin menciptakan ekosistem yang kondusif agar penciptaan lapangan pekerjaan dapat terus tumbuh. Kedua, sektor padat karya akan terus didorong guna menarik investasi baru dan mempertahankan investasi yang sudah ada. Ketiga, langkah ini esensial untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. “Dari arahan tersebut beberapa telah dipersiapkan, termasuk tentang deregulasi percepatan kemudahan perizinan berusaha,” ungkap Airlangga.
Ia menekankan bahwa deregulasi ini secara spesifik bertujuan untuk menyederhanakan masalah perizinan terhadap 482 jenis barang dari 10 komoditas yang menjadi fokus utama. Meskipun demikian, terkait dengan tarif bea masuk, pemerintah memastikan bahwa aturan lama masih tetap berlaku. “Terkait dengan penerimaan negara, ini kebanyakan kita tangani masalah birokrasi perizinannya. Kita tidak mengumumkan perubahan tarif bea masuk, jadi tidak ada akibat kepada penerimaan negara,” pungkas Airlangga, memastikan bahwa fokus deregulasi adalah efisiensi birokrasi tanpa mengganggu pendapatan negara dari bea masuk.
Ringkasan
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan relaksasi impor food tray merupakan dukungan krusial bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena kebutuhan piring saji yang sangat besar. Meskipun ada relaksasi impor, penggunaan produk dalam negeri tetap menjadi prioritas utama. Kebijakan ini merupakan bagian dari deregulasi impor pemerintah yang lebih luas.
Deregulasi tersebut mencakup 10 komoditas strategis, termasuk food tray, dan dilakukan dengan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2025 yang digantikan sembilan Permendag baru. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan perizinan berusaha, mendorong penciptaan lapangan kerja, menarik investasi, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, tanpa memengaruhi tarif bea masuk.