
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mencatatkan, pembiayaan berkelanjutan atau sustainable financing mencapai Rp 77,06 triliun hingga Mei 2026. Kontribusinya telah mencapai 23% dari total pembiayaan perusahaan.
Senior Vice President Environmental Social and Governance Group Head BSI Muhammad S. Habiby mengatakan, portofolio keberlanjutan BSI pada 2026 tumbuh stabil di atas 10% secara tahunan. Kontribusinya terhadap total pembiayaan juga terus dijaga di atas 20%, dengan fokus pada tiga sektor prioritas.
“Pengelolaan sumber daya alam hayati berkelanjutan, produk eco efficient, dan energi terbarukan,” ucap Habiby kepada Katadata, dikutip pada Kamis (23/7).
Ia menjelaskan, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar pembiayaan masuk dalam kategori berkelanjutan. Debitur yang mendapat pembiayaan berkelanjutan biasanta masuk dalam 11 kategori kegiatan usaha berwawasan lingkungan (KUBL), tidak termasuk exclusion list, dan tidak melanggar prinsip dampak negatif yang signifikan atau do no significant jarm (DNSH).
Sektor yang masuk exclusion list atau daftar pengecualian, di antaranya terkait pembalakan liar, perdagangan satwa liar atau produknya, produksi dan perdagangan bahan radioaktif (kecuali peralatan medis), dan sejumlah kegiatan yang melanggar syariat Islam.
BSI tetap bisa memberikan pembiayaan terhadap kegiatan di sektor ekstraktif seperti pengeboran minyak dan gas, pertambangan batu bara, atau perkebunan monokultur seperti sawit, hingga industri pengolahan. Namun, ada syarat-syarat yang melekat, seperti wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang ketat, memiliki izin usaha, memiliki sertifikasi keberlanjutan, serta tidak berada di area lindung.
Meskipun begitu, BSI menerapkan batas penyaluran pembiayaan terhadap brown sector atau kelompok industri yang rentan menghasilkan emisi tinggi, banyak memanfaatkan energi fosil, dan berpotensi merusak lingkungan.
Untuk sektor batu bara misalnya, batas penyalurannya dipangkas dari sebelumnya mencapai 7,25% menjadi 6% dari total pembiayaan sejak Maret 2024. Batas maksimal kontribusi pembiayaan untuk industri dan pertambangan migas. juga dipangkas menjadi maksimal 7% dari sebelumnya 7,5%.
“Limit tersebut dievaluasi berkala, paling sedikit satu kali dalam setahun. Pertimbangannya realisasi bauran energi nasional, perkembangan profil risiko, arah strategis bisnis bank, serta perkembangan regulasi yang berlaku,” ujar Habiby.
