KSEI paparkan mekanisme klaim saham tidak bertuan di pasar modal

 

Rancak Media – , JAKARTA — Investor pasar modal masih memiliki kesempatan panjang untuk mengklaim kepemilikan saham yang tidak terurus atau tidak bertuan. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyebut investor maupun ahli waris diberi waktu hingga lima tahun untuk mengajukan klaim atas aset tersebut.

Direktur KSEI Imelda Sebayang menjelaskan, ketentuan ini sejalan dengan regulasi terbaru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 9/2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset Tidak Diklaim di Pasar Modal. Regulasi tersebut mengatur secara bertahap mekanisme penelusuran dan klaim aset yang kepemilikannya belum jelas.

“Sejak POJK diundangkan lima tahun dari situ, ada proses dematerialisasi. Apabila dalam jangka waktu 5 tahun masih ada sisa efek yang tidak didematerialisasi, investor punya hak untuk mengklaim lagi,” ujar Imelda.

: KSEI Akan Siapkan Data ke BEI Tanggapi Perubahan Metodologi MSCI

Dematerialisasi sendiri merupakan proses pengalihan efek berbentuk warkat fisik menjadi warkat elektronik. Dalam proses tersebut, efek akan dikreditkan ke rekening titipan sebagai infrastruktur perlindungan aset yang disiapkan KSEI bersama OJK.

Namun, apabila hingga akhir masa lima tahun pemilik efek tidak dapat dihubungi dan proses dematerialisasi tidak dilakukan, maka efek tersebut akan dikategorikan sebagai aset tidak diklaim. Kendati demikian, Imelda menegaskan bahwa selama periode lima tahun tersebut, hak investor maupun ahli waris untuk mengajukan klaim tetap terbuka.

: : KSEI Beri Waktu 5 Tahun ke Investor untuk Klaim Saham Tak Bertuan

Dalam praktiknya, partisipan pasar modal seperti perusahaan efek dan bank kustodian diwajibkan melakukan upaya aktif, termasuk mengirimkan pemberitahuan atau menghubungi investor terkait keberadaan efek tersebut.

Adapun terhadap aset yang akhirnya ditetapkan sebagai tidak diklaim, OJK berwenang menunjuk pihak tertentu untuk melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan aset tersebut sesuai ketentuan Pasal 26 POJK 9/2025.

: : KSEI Targetkan Tambahan 2 Juta Investor pada 2026

______

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Baca Juga

Rancak

Saya seorang penulis konten dengan pengalaman di bidang SEO, teknologi, dan keuangan. Saya berspesialisasi dalam membuat konten yang menarik dan ramah mesin telusur yang membantu mengarahkan lebih banyak lalu lintas ke situs web. Saya telah membantu banyak klien mencapai tujuan mereka untuk meningkatkan visibilitas mereka secara online, meningkatkan peringkat situs web mereka di mesin telusur, dan membuat konten menarik yang mendorong jumlah pembaca.