JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara mengenai wacana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperpanjang jam perdagangan bursa. Rencana strategis ini telah intensif didiskusikan oleh OJK bersama BEI dalam beberapa waktu terakhir, menandakan keseriusan kedua belah pihak dalam merespons dinamika pasar modal Indonesia.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa OJK dan BEI tengah berupaya keras melakukan evaluasi komprehensif terhadap kebutuhan pasar. Langkah ini krusial untuk menakar secara mendalam dampak potensial dari kebijakan perpanjangan jam perdagangan terhadap para investor, baik domestik maupun asing.
“Sebelum dilakukan penyesuaian kebijakan atau perubahan peraturan, saat ini masih diperlukan penyusunan kajian yang komprehensif,” ujar Inarno dalam keterangan resminya pada Rabu (8/10/2025). Kajian ini tidak hanya berfokus pada dampak terhadap investor, tetapi juga mencakup penilaian kesiapan infrastruktur BEI, harmonisasi dengan praktik di pasar regional, serta pengaruhnya terhadap likuiditas dan efisiensi transaksi di bursa.
Meskipun demikian, OJK belum dapat memastikan kapan kebijakan vital ini akan mulai diimplementasikan. Inarno menegaskan bahwa dalam proses pengambilan keputusan, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek secara matang demi memberikan dampak yang paling positif dan berkelanjutan bagi pasar modal Indonesia. OJK berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam konsultasi, serta menjaga stabilitas dan kemajuan pasar modal secara berkesinambungan.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia sendiri tengah aktif merancang dan mengkaji penambahan jam perdagangan saham. Pihak manajemen BEI mengakui bahwa proses kajian ini masih berlangsung dan memerlukan analisis mendalam. “Kami sedang melakukan kajian tentang hal ini [penambahan jam perdagangan]. Kalau sudah beres, nanti kita infokan hasilnya,” terang Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, kepada Bisnis pada Senin (16/6/2025).
Senada dengan Irvan, Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, menambahkan bahwa opsi penambahan jam perdagangan ini bertujuan utama untuk melakukan pendalaman pasar dan secara signifikan mendongkrak likuiditas. Jeffrey menjabarkan latar belakang kebijakan ini dengan jelas: “Latar belakangnya adalah bahwa kita perlu melakukan pendalaman pasar, meningkatkan likuiditas, dan utamanya memberikan layanan yang lebih baik kepada seluruh segmen investor.”
Dilansir dari laporan Bloomberg, pertimbangan BEI untuk memperpanjang jam perdagangan juga merupakan strategi jitu untuk menarik minat investor asing. Opsi memulai perdagangan lebih awal pada pukul 08.00 WIB secara spesifik ditujukan untuk menjaring lebih banyak partisipasi dari investor Asia. Sementara itu, opsi memperpanjang waktu penutupan hingga pukul 17.00 WIB dirancang untuk menjangkau segmen investor dari Eropa, memperkuat daya saing dan jangkauan pasar modal Indonesia di kancah global.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara intensif mendiskusikan serta mengevaluasi rencana perpanjangan jam perdagangan saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyatakan perlunya kajian komprehensif mengenai dampak bagi investor, kesiapan infrastruktur, harmonisasi regional, likuiditas, dan efisiensi. OJK belum dapat memastikan waktu implementasi kebijakan ini, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, BEI juga aktif mengkaji penambahan jam perdagangan saham untuk tujuan pendalaman pasar dan peningkatan likuiditas. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan tujuan utamanya adalah memberikan layanan lebih baik dan menarik investor asing. Pertimbangan yang ada meliputi opsi memulai perdagangan lebih awal (08.00 WIB) untuk investor Asia dan memperpanjang penutupan (17.00 WIB) guna menjangkau investor Eropa, demi meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia secara global.
