
Rancak Media – , JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan tegas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) tidak akan sedikit pun mengganggu independensi lembaga-lembaga keuangan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Perlu diketahui, keanggotaan KSSK meliputi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang masing-masing memegang peranan krusial dalam menjaga stabilitas keuangan nasional.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa posisi independen seluruh lembaga sistem keuangan yang tergabung dalam KSSK tetap terjaga dalam draf RUU P2SK. Bahkan, menurutnya, RUU P2SK justru akan memperkuat independensi ketiga lembaga tersebut, bukan sebaliknya.
: Baleg DPR dan Komisi XI Sepakat Bawa RUU P2SK ke Paripurna Besok
“Tidak ada yang berubah dari LPS. Itu (LPS) nanti yang tadinya anggaran melalui pemerintah, nanti akan langsung diajukan kepada DPR. Kemudian ada penguatan bahwa LPS sebagai lembaga negara yang independen supaya posisi di KSSK-nya semuanya setara,” jelas Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025).
Misbakhun menjelaskan lebih lanjut, selama ini proses pengajuan anggaran LPS dilakukan melalui Kementerian Keuangan. Namun, melalui revisi RUU P2SK ini, LPS nantinya akan secara langsung mengajukan anggaran kepada Komisi XI DPR RI, sebuah langkah yang disebutnya akan menempatkan LPS pada posisi yang lebih mandiri dan setara dalam KSSK.
: : Pembahasan Digelar Tertutup, DPR Enggan Terbuka Soal RUU P2SK?
Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun juga menegaskan komitmen DPR untuk tidak melakukan intervensi terhadap segala kegiatan dan aktivitas BI, LPS, maupun OJK. Ia memastikan bahwa DPR tidak berkeinginan untuk mengganggu urusan operasional, pekerjaan, hingga struktur organisasi dari masing-masing lembaga tersebut.
Misbakhun menambahkan bahwa revisi UU P2SK ini masih berada pada tahap awal proses legislasi. Menurutnya, RUU ini akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Kamis (2/10/2025) besok, sebagai langkah lanjutan dalam proses pembahasan.
: : OJK Soroti Proses Klaim Jasa Raharja, Saran Hal-Hal Ini di RUU P2SK
“Ini kan baru tahap putaran awal sebagai RUU Usulan Inisiatif Perubahan. Nanti akan dikirimkan ke pemerintah dalam bentuk surpres dan ada daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah,” pungkasnya, menguraikan tahapan selanjutnya setelah Rapat Paripurna.
Ringkasan
DPR RI menegaskan bahwa Revisi RUU P2SK tidak akan mengganggu independensi lembaga-lembaga keuangan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan RUU ini justru akan memperkuat independensi mereka, dengan DPR berkomitmen tidak mengintervensi kegiatan operasional atau struktur organisasi ketiga lembaga tersebut.
Perubahan mendasar dalam RUU ini meliputi mekanisme pengajuan anggaran LPS, yang akan langsung diajukan kepada Komisi XI DPR, bukan lagi melalui Kementerian Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk menempatkan LPS pada posisi yang lebih mandiri dan setara dalam KSSK. RUU P2SK ini masih dalam tahap awal proses legislasi dan akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR sebagai langkah lanjutan.
