TikTok Kena Denda Rp15 Miliar: Telat Lapor Akuisisi Tokopedia!

 

Rancak Media – Perusahaan media sosial global asal China, TikTok Nusantara (SG) PTE. LTD., kini diwajibkan membayar denda sebesar Rp15 miliar. Putusan ini ditetapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akibat keterlambatan pelaporan akuisisi saham PT Tokopedia, sebuah transaksi besar yang menandai strategisnya penetrasi TikTok ke pasar digital Indonesia.

Sanksi finansial tersebut secara resmi tertuang dalam Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-M/2025, yang membahas dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) PTE. LTD. Keputusan penting ini dibacakan pada hari Senin, 29 September 2025, dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa denda senilai Rp15 miliar tersebut merupakan konsekuensi atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham Tokopedia. “Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia,” ujar Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya.

Sidang Majelis Komisi yang memutus perkara ini dipimpin oleh Rhido Jusmadi, dengan didampingi dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Putusan ini menjadi sorotan mengingat besarnya nilai transaksi serta implikasinya terhadap lanskap e-commerce nasional.

Pengambilalihan saham mayoritas Tokopedia ini memiliki tujuan strategis bagi TikTok, yaitu untuk kembali menancapkan eksistensinya di pasar e-commerce Indonesia. Kolaborasi dengan Tokopedia memungkinkan TikTok untuk memisahkan sistem media sosialnya dari fungsi e-commerce, sebuah langkah yang dianggap perlu mengingat perbedaan fundamental kedua platform.

Secara historis, TikTok awalnya dirancang sebagai platform hiburan berbasis video, yang kemudian berevolusi merambah ke sektor e-commerce. Berbeda dengan Tokopedia yang sejak awal didirikan dengan fokus utama sebagai platform jual-beli daring, menyediakan sarana transaksi online yang komprehensif bagi jutaan penggunanya.

Deswin Nur lebih lanjut menjelaskan detail akuisisi ini. “Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoToGojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024,” paparnya.

Dalam proses pemeriksaan, TikTok mengakui adanya keterlambatan dalam melaporkan akuisisi saham mayoritas tersebut. Sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh TikTok sepanjang pemeriksaan menjadi salah satu pertimbangan KPPU dalam menjatuhkan sanksi.

Sebagai penutup, Deswin menegaskan bahwa denda sebesar Rp15 miliar tersebut wajib disetorkan ke kas negara. “KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Deswin. Keputusan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha di Indonesia, terutama dalam setiap transaksi akuisisi signifikan yang melibatkan entitas besar di pasar.

Ringkasan

TikTok Nusantara (SG) PTE. LTD. dijatuhi denda sebesar Rp15 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sanksi ini diberikan karena keterlambatan pelaporan akuisisi 75,01 persen saham PT Tokopedia. Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-M/2025 tersebut dibacakan pada tanggal 29 September 2025.

Transaksi pengambilalihan saham mayoritas Tokopedia ini efektif sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu pelaporan ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024. TikTok mengakui adanya keterlambatan dalam melaporkan akuisisi tersebut. Denda Rp15 miliar tersebut wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.