Aturan Free Float Saham BEI Berubah? Ini Kata Bursa!

 

Rancak Media JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian signifikan terhadap regulasi pencatatan saham, khususnya terkait ketentuan free float. Langkah strategis ini diambil dengan pertimbangan matang terhadap kondisi perusahaan tercatat serta kapabilitas investor, demi menjaga keseimbangan pasar modal dan mendorong terciptanya likuiditas yang sehat.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa pihaknya senantiasa responsif terhadap dinamika pasar modal, memastikan setiap pengaturan yang dibuat tetap relevan. Proses ini juga melibatkan studi komparatif (benchmarking) dengan praktik bursa global serta konsultasi mendalam melalui dengar pendapat bersama seluruh pemangku kepentingan. “Konsep penyesuaian ini akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dari para pemangku kepentingan,” ungkap Nyoman, Jumat (26/9/2025), menanggapi usulan DPR yang menginginkan peningkatan free float hingga 30%.

Dalam upaya meningkatkan free float bagi calon perusahaan tercatat, BEI menegaskan bahwa fokusnya tidak hanya terpaku pada pemenuhan persyaratan semata. Bursa secara aktif mendorong hadirnya penawaran umum perdana (IPO) berskala besar, yang secara langsung akan mendongkrak total nilai kapitalisasi free float di BEI. Saat ini, BEI sedang mengkaji berbagai hambatan yang mungkin dihadapi perusahaan-perusahaan besar dalam melakukan IPO, di mana hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi referensi penting dalam penyusunan penyesuaian aturan.

Untuk mendukung inisiatif ini, BEI telah membentuk unit kerja khusus yang berdedikasi mendampingi perusahaan-perusahaan skala besar, baik swasta maupun BUMN, dalam mempersiapkan proses IPO. Pendampingan komprehensif ini meliputi go public coaching clinic, pertemuan personal (one-on-one), hingga acara jejaring (networking event) yang mempertemukan pelaku pasar modal dengan pelaku usaha. Tujuannya adalah memastikan pemahaman yang menyeluruh tentang persyaratan pencatatan saham dan mempermudah akses perusahaan kepada para pemangku kepentingan utama di pasar modal.

Nyoman menambahkan, BEI memiliki target khusus yang disebut sebagai Lighthouse IPO, yakni penawaran umum perdana dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp3 triliun dan free float minimal 15%, atau nilai free float mencapai Rp700 miliar. Lighthouse IPO memiliki peranan krusial dalam meningkatkan kapitalisasi free float dan menarik likuiditas baru, sebab investor institusional, baik domestik maupun asing, cenderung menanti kehadiran perusahaan berskala besar dan bereputasi tinggi untuk tercatat di BEI. “Masuknya perusahaan-perusahaan ini berpotensi besar menghadirkan aliran dana signifikan ke pasar modal Indonesia, yang pada akhirnya akan memperkuat likuiditas sekaligus menciptakan stabilitas pasar,” jelas Nyoman.

Sepanjang tahun ini, BEI telah mencatatkan lima Lighthouse IPO yang menjadi bukti nyata keberhasilan strategi ini, yaitu PT Ratu Prabu Energi Tbk. (RATU), PT Cakra Buana Dunia Komunikasi Tbk. (CBDK), PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk. (YUPI), PT Cendana Indo Abadi Tbk. (CDIA), dan PT Emas Digital Nusantara Tbk. (EMAS). Kehadiran IPO-IPO berkaliber ini menjadi indikator penting dalam mendorong lebih banyak perusahaan besar untuk masuk ke bursa dan secara fundamental memperkuat struktur pasar modal.

Sementara itu, bagi perusahaan tercatat yang sudah ada, BEI tak henti-hentinya mendorong peningkatan free float melalui serangkaian tindakan proaktif. Ini mencakup sosialisasi personal dan seminar rutin mengenai esensi pemenuhan free float, serta edukasi mengenai opsi aksi korporasi atau aksi pemegang saham yang dapat ditempuh. BEI juga melakukan pemantauan kepatuhan secara berkala, menerapkan sanksi tegas, serta memberikan notasi khusus “X” dan menempatkan emiten dengan nilai free float di bawah 5% pada Papan Pemantauan.

Selain upaya tersebut, BEI secara rutin mengirimkan pengingat kepada perusahaan tercatat terkait kewajiban pelaporan informasi free float. Seluruh langkah komprehensif ini merupakan bagian integral dari komitmen BEI untuk memperkuat fondasi pasar modal dan meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia di mata investor global.

: Daftar Pemilik Superbank yang Dirumorkan IPO, Ada Grab hingga Emtek (EMTK)

: Daftar Lengkap 65 BUMN di Indonesia dan Asetnya, PLN Melewati Pertamina

: Dua Arah Saham Pelat Merah Kala RUU BUMN Disepakati DPR dan Pemerintah

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan penyesuaian signifikan terhadap regulasi pencatatan saham, khususnya ketentuan free float, dengan tujuan menjaga keseimbangan pasar modal dan mendorong likuiditas yang sehat. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa proses ini melibatkan studi komparatif dan konsultasi dengan pemangku kepentingan, dengan konsep penyesuaian yang akan segera dipublikasikan. BEI aktif mendorong penawaran umum perdana (IPO) berskala besar dan telah membentuk unit kerja khusus untuk mendampingi perusahaan besar, baik swasta maupun BUMN, dalam mempersiapkan proses IPO.

BEI menargetkan “Lighthouse IPO”, yaitu IPO dengan kapitalisasi pasar di atas Rp3 triliun dan free float minimal 15% atau senilai Rp700 miliar, untuk menarik investor institusional dan menghadirkan aliran dana signifikan ke pasar. Hingga tahun ini, lima Lighthouse IPO telah tercatat sebagai bukti keberhasilan strategi tersebut. Untuk perusahaan tercatat yang sudah ada, BEI terus mendorong peningkatan free float melalui sosialisasi, edukasi opsi aksi korporasi, pemantauan kepatuhan, penerapan sanksi (seperti notasi “X”), serta pengingat pelaporan, guna memperkuat fondasi pasar modal Indonesia.

Baca Juga

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.