Rancak Media – , JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memulai langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh data pajak penghasilan (PPh) baik dari badan usaha maupun orang pribadi ke dalam sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax pada tahun 2026. Inisiatif ini menandai komitmen serius pemerintah dalam memperkuat ekosistem perpajakan nasional.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa optimalisasi Coretax masih akan menjadi salah satu strategi utama otoritas fiskal untuk secara konsisten meningkatkan penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang. Anggito meyakini bahwa dengan penerapan Coretax, tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat signifikan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih transparan bagi mereka.
“Dari sisi kewajiban, [dan] dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi ya [lewat Coretax],” ujar Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip pada Minggu (21/9/2025). Pernyataan ini menegaskan harapan akan sistem yang lebih adil dan efisien bagi semua pihak.
Anggito, yang juga merupakan pengajar di Universitas Gadjah Mada, menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025 ini, otoritas pajak masih berfokus pada upaya maksimal untuk mengintegrasikan data pajak pertambahan nilai (PPN) ke dalam Coretax. Proses ini menjadi tahapan krusial sebelum ekspansi ke jenis pajak lainnya.
Meskipun mengakui bahwa implementasi Coretax sempat menghadapi sejumlah kendala sejak peluncurannya pada awal 2025, Anggito kini memastikan bahwa sistem tersebut, terutama dalam hal pencatatan PPN, telah beroperasi dengan lancar dan tanpa masalah berarti. Ini menunjukkan adanya perbaikan dan penyesuaian yang telah berhasil dilakukan.
“Secara umum sudah lancar lah ya. Masalah faktur, masalah data, masalah trafik, sudah oke,” tegasnya, memberikan jaminan mengenai stabilitas dan efisiensi sistem terkini. Keberhasilan ini menjadi fondasi kuat untuk tahapan implementasi berikutnya.
Oleh karena itu, sesuai dengan target yang ditetapkan, Anggito mengungkapkan bahwa pada tahun depan, yakni 2026, pencatatan PPh badan dan orang pribadi akan mulai diintegrasikan ke dalam Coretax. Ini merupakan perluasan cakupan yang signifikan dari sistem tersebut.
Anggito berharap bahwa implementasi untuk PPh tidak akan mengalami masalah serupa yang sempat terjadi pada pencatatan PPN. “Tahun depan kan mulai PPh ya. PPh jumlahnya kan, kompleksitasnya, lebih tinggi ya,” pungkasnya, menunjukkan kesadaran akan tantangan yang mungkin timbul mengingat kompleksitas data PPh yang lebih besar.
Ringkasan
Kementerian Keuangan akan mengintegrasikan seluruh data Pajak Penghasilan (PPh), baik dari badan usaha maupun orang pribadi, ke dalam sistem inti administrasi perpajakan Coretax mulai tahun 2026. Langkah ini merupakan upaya modernisasi administrasi perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, kepatuhan wajib pajak, serta memberikan kepastian hukum yang lebih transparan.
Sebelumnya, pada tahun 2025, otoritas pajak berfokus pada integrasi data Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke Coretax yang kini telah beroperasi dengan lancar meskipun sempat mengalami kendala awal. Meskipun demikian, Kemenkeu menyadari bahwa implementasi integrasi data PPh tahun depan akan memiliki kompleksitas yang lebih tinggi.
