17 Notasi Saham BEI: Panduan Investasi Cerdas & Minim Risiko

Nautonk

Rancak Media – JAKARTA – Bagi para investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), memahami kondisi emiten adalah kunci untuk membuat keputusan investasi yang cerdas dan terinformasi. Untuk tujuan tersebut, BEI telah menyelenggarakan sistem yang memudahkan investor dalam menelusuri situasi emiten, salah satunya melalui penanda khusus yang disematkan di belakang kode saham.

Mengutip laman resmi Mandiri Sekuritas yang diakses pada Senin, 18 Agustus 2025, penanda ini dikenal sebagai notasi khusus, yaitu tanda yang diberikan kepada perusahaan tercatat yang sedang menghadapi kondisi atau situasi tertentu. Penerapan notasi khusus ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran BEI Nomor SE-00017/BEI/07-2021 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat.

Pemberian notasi khusus, atau yang sering pula disebut sebagai ‘tato’ emiten, dirancang secara spesifik untuk memperkuat mekanisme perlindungan investor. Melalui tanda ini, investor saham dapat segera mengidentifikasi dan memahami situasi aktual yang tengah dialami oleh suatu emiten, yang pada gilirannya menjadi informasi krusial sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan investasi yang lebih bijak.

: 10 Saham Syariah dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di BEI Tengah Agustus 2025

Kendati demikian, para investor juga sangat didorong untuk tidak hanya mengandalkan notasi semata, tetapi juga menelusuri lebih lanjut informasi detail terkait emiten yang memperoleh penanda tersebut. Dengan demikian, keputusan investasi dapat diambil berdasarkan pemahaman yang lebih menyeluruh dan komprehensif mengenai kondisi fundamental perusahaan.

Penting untuk diketahui bahwa notasi khusus ini bukanlah tanda permanen. BEI memiliki kewenangan untuk mencabut penanda tersebut apabila kondisi yang mendasari penetapan notasi telah berhasil diselesaikan oleh emiten yang bersangkutan, menandakan adanya perbaikan atau normalisasi situasi perusahaan.

Berikut Daftar Notasi Khusus yang Berlaku di BEI per Tengah Agustus 2025

Notasi Khusus/Tato dari BEI Makna Notasi Khusus
B Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit
M Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
E Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
A Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik
L Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
S Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
C Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material
Q Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator
Y Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
F Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan
G Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang
V Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat
N Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan
K Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
I Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
X Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus

Sumber: BEI, diakses 18 Agustus 2025

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan notasi khusus di belakang kode saham untuk membantu investor memahami kondisi emiten. Tanda ini berfungsi sebagai mekanisme perlindungan investor, memungkinkan mereka mengidentifikasi situasi aktual perusahaan. Pemberian notasi ini merujuk pada Surat Edaran BEI Nomor SE-00017/BEI/07-2021.

Investor didorong untuk tidak hanya mengandalkan notasi, tetapi juga menelusuri informasi lebih lanjut untuk keputusan yang komprehensif. Notasi khusus menunjukkan berbagai kondisi, seperti permohonan pailit, ekuitas negatif, atau belum menyampaikan laporan keuangan. Notasi ini tidak bersifat permanen dan dapat dicabut jika kondisi emiten membaik.

Baca Juga

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website