Nany Wajib Buktikan Setoran Modal: Hak & Kewajiban Pemegang Saham

Nautonk

Advertisement

Rancak Media – – Sebuah perseteruan hukum terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) kembali memanas di Pengadilan Negeri Surabaya. Nany Widjaja, penggugat dalam kasus ini, menghadirkan Budi Santoso, seorang Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, sebagai saksi ahli. Dalam kesaksiannya, Budi Santoso menggarisbawahi pentingnya bukti setoran modal, dengan tegas menyatakan bahwa setiap pemegang saham wajib menunjukkan bukti penyetoran modal mereka.

Menurut Prof. Budi, landasan fundamental dalam undang-undang perseroan adalah kewajiban pemegang saham untuk membuktikan setoran modal. Ia menjelaskan lebih lanjut dalam persidangan pada Rabu (13/8) bahwa kegagalan untuk menunjukkan bukti setoran modal ini dapat membuka celah hukum yang signifikan, memungkinkan pihak lain untuk mengajukan tuntutan. Budi juga menegaskan bahwa penggunaan dana perseroan untuk mengakuisisi aset pribadi tanpa persetujuan perusahaan adalah tindakan yang tidak sah, mengutip prinsip hukum “ultra vires” atau di luar kewenangan. Poin ini ia sampaikan saat menjawab pertanyaan dari Kimham Pentakosta, salah satu kuasa hukum PT Jawa Pos, pihak tergugat.

Gugatan Nany Widjaja sendiri berpusat pada upaya pembatalan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris. Sebelumnya, Nany telah menandatangani akta pernyataan keputusan rapat PT DNP yang secara eksplisit menyebutkan bahwa saham atas namanya di perusahaan penerbitan Tabloid Nyata adalah milik Jawa Pos. Namun, Nany kini menggugat dan menyangkal keabsahan akta tersebut, mengklaim adanya “perbuatan melawan hukum” dalam penerbitan pernyataan itu. Menanggapi situasi ini, Prof. Budi berpendapat bahwa pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus semacam itu adalah pembuat akta itu sendiri.

Advertisement

Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja soal PT DNP Tidak Berdasar dan Menyesatkan

Dari kubu PT Jawa Pos, pengacara E.L. Sajogo, menyoroti inkonsistensi dalam gugatan Nany. Menurut Sajogo, Nany Widjaja secara pribadi telah menandatangani akta pernyataan tersebut. Oleh karena itu, dianggap tidak logis dan bertentangan dengan prinsip hukum jika Nany kemudian menggugat PT Jawa Pos atas tindakan yang ia lakukan sendiri. Sajogo menegaskan, “Tidak bisa orang itu membuat pernyataan, tetapi dia minta orang lain bertanggung jawab atas pernyataannya. Itu tidak relevan secara logika hukum.”

Lebih lanjut, Sajogo menekankan bahwa selama ini Nany Widjaja tidak pernah mampu membuktikan adanya penyetoran modal kepada PT DNP. Meskipun demikian, Nany mengklaim namanya tercatat sebagai pemegang saham. “Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah menyetorkan modal kepada perseroan lalu dia menyatakan sebagai pemilik perseroan tersebut? Itu kesesatan berpikir yang harus diluruskan bahwa Jawa Pos adalah pemegang saham sesungguhnya,” tegas Sajogo, memperkuat argumen PT Jawa Pos mengenai validitas kepemilikan saham.

Menanggapi klaim PT Jawa Pos, Richard Handiwiyanto, salah satu pengacara Nany Widjaja, menyatakan bahwa saksi ahli justru berpendapat Nany, sebagai pihak yang tercatat atas namanya dalam perseroan, adalah pemilik sah dari saham tersebut. Richard juga menambahkan bahwa ahli menekankan pentingnya bagi PT untuk melakukan penyesuaian dengan undang-undang yang berlaku saat ini. Senada dengan itu, pengacara Nany lainnya, Michael Chris Harianto, mempertegas bahwa Anggaran Dasar PT DNP secara eksplisit hanya mencantumkan nama Nany sebagai pemegang saham, tanpa menyebutkan pihak lain, sebuah poin krusial dalam sengketa kepemilikan saham ini.

Ringkasan

Perseteruan hukum terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos kembali memanas di Pengadilan Negeri Surabaya. Saksi ahli, Prof. Budi Santoso, menekankan bahwa setiap pemegang saham wajib membuktikan penyetoran modalnya. Ia juga menegaskan penggunaan dana perseroan untuk akuisisi aset pribadi tanpa persetujuan adalah tindakan “ultra vires” atau di luar kewenangan.

Nany Widjaja menggugat pembatalan akta yang menyebut sahamnya di DNP adalah milik Jawa Pos, mengklaim adanya perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, PT Jawa Pos berargumen bahwa Nany sendiri telah menandatangani akta tersebut dan tidak pernah mampu membuktikan penyetoran modal. Pihak Jawa Pos menegaskan bahwa mereka adalah pemegang saham yang sesungguhnya karena tidak adanya bukti setoran modal dari Nany.

Advertisement

Baca Juga

Tags