Bank Sinarmas Ungkap Fakta Investasi Obligasi WIKA Gagal Bayar!

Nautonk

Advertisement

Rancak Media JAKARTA. Bank Sinarmas memberikan klarifikasi mengenai posisi investasi mereka pada obligasi milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang belakangan ini mengalami gagal bayar. Situasi ini menjadi sorotan di tengah pasar keuangan, dan Bank Sinarmas merespons dengan tenang.

Anup Kumar, selaku Treasury & FI Group Head Bank Sinarmas, mengonfirmasi bahwa Bank Sinarmas memang memiliki investasi dalam bentuk obligasi WIKA. Namun, ia menegaskan bahwa dampak dari gagal bayar tersebut tidak mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi bank.

“Sampai saat ini tidak terjadi kerugian yang signifikan. Bank Sinarmas telah melakukan langkah-langkah preventif untuk memitigasi potensi risiko yang timbul,” ujar Anup kepada Kontan, pada Jumat (8/8).

Advertisement

Lebih lanjut, Anup juga memastikan bahwa kondisi gagal bayar ini tidak memengaruhi kinerja operasional maupun keuangan Bank Sinarmas secara keseluruhan. Untuk menghadapi permasalahan ini ke depan, Bank Sinarmas menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi aktif dalam proses hukum yang sedang berjalan, termasuk melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

Sebagai informasi, WIKA diketahui memiliki dua surat utang yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokoknya saat jatuh tempo. Surat utang tersebut adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2), yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025.

Penundaan pembayaran pokok obligasi dan sukuk tersebut berimbas pada suspensi saham WIKA di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini, menunjukkan seriusnya dampak dari gagal bayar tersebut terhadap kepercayaan pasar dan aktivitas perdagangan saham perusahaan.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini dan mencari solusi bagi para pemegang surat utang, WIKA berencana untuk kembali menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada akhir Agustus mendatang. Berdasarkan keterbukaan informasi di laman BEI tanggal 31 Juli 2025, WIKA menjadwalkan RUPO dan RUPSU untuk lima surat utang lainnya pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2025.

Surat utang yang akan dibahas dalam rapat tersebut meliputi Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022. Langkah ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan menemukan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak terkait.

Ringkasan

Bank Sinarmas mengonfirmasi kepemilikan investasi pada obligasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang mengalami gagal bayar. Menurut Anup Kumar, Treasury & FI Group Head Bank Sinarmas, dampak gagal bayar ini tidak signifikan dan tidak memengaruhi kinerja operasional atau keuangan bank secara keseluruhan. Bank Sinarmas telah mengambil langkah mitigasi preventif dan berkomitmen aktif dalam proses hukum, termasuk Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

WIKA diketahui gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok atas dua surat utang yang jatuh tempo Februari 2025, yaitu Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A. Akibatnya, saham WIKA disuspensi di Bursa Efek Indonesia. WIKA berencana menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada akhir Agustus 2025 untuk lima surat utang lainnya.

Advertisement

Baca Juga

Tags