UU Kripto di AS Berpotensi Perkuat Otot Dolar AS, Begini Dampaknya ke Rupiah

Nautonk

Advertisement

Rancak Media JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang yang secara khusus mengatur aset kripto, terutama stablecoin, yakni Genius Act, pada 18 Juli 2025 lalu.

Chairman Indodax Oscar Darmawan mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi makro AS untuk mempertahankan dominasi dolar AS sebagai mata uang cadangan dunia.

Pasalnya, permintaan dolar AS dapat meningkat melalui mekanisme stablecoin, sehingga dolar AS menguat. “Maka, imbas terhadap mata uang negara berkembang seperti rupiah bisa saja terjadi,” ungkap Oscar kepada Kontan, Jumat (8/8/2025).

Advertisement

Namun demikian, dia menilai, dampaknya termasuk terhadap rupiah, tak akan berlangsung linier. 

Trump Buka Pintu Kripto Masuk Rekening Pensiun, Bitcoin Diproyeksi Sentuh US$ 150.000

Pengaruhnya, menurut Oscar, tetap tergantung pada banyak faktor domestik. Misalnya, ketahanan neraca pembayaran, suku bunga dalam negeri, serta respons kebijakan moneter dari Bank Indonesia (BI).

Dengan begitu, dengan manajemen risiko yang hati-hati, ia mencermati otot mata uang Garuda masih bisa stabil bahkan menguat untuk ke depan.

“Ditambah dengan koordinasi antar otoritas yang kuat, Indonesia tetap dapat menjaga stabilitas rupiah dalam menghadapi dinamika global seperti ini,” katanya.

Asal tahu saja, dalam Genius Act, AS menetapkan stablecoin kripto hanya boleh diterbitkan oleh institusi yang diawasi dan dijamin 100% oleh dolar tunai atau obligasi pemerintah AS, US Treasury.

“Ini cara AS yang secara cerdas memanfaatkan inovasi teknologi blockchain untuk memperluas pengaruh ekonominya secara global,” imbuh Oscar.

Advertisement

Baca Juga

Tags