Bursa Efek Indonesia (BEI) Libur 18 Agustus 2025: Seluruh Aktivitas Perdagangan Dihentikan
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghentian seluruh aktivitas perdagangan efek pada Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini sejalan dengan penetapan pemerintah yang menjadikan tanggal tersebut sebagai cuti bersama nasional. Hal ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Keputusan Bersama ini merevisi Keputusan Bersama sebelumnya, Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Pengumuman resmi BEI pada Jumat, 8 Agustus 2025, menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa. Akibatnya, BEI merevisi jadwal libur bursa yang telah diumumkan sebelumnya dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024. “Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025,” demikian bunyi pengumuman resmi BEI.
Revisi ini berdampak pada seluruh kegiatan perdagangan di BEI. Transaksi saham, penyelesaian (settlement), dan proses kliring akan dihentikan sementara pada tanggal tersebut. Namun, BEI mengingatkan bahwa kalender libur bursa tetap berpotensi mengalami perubahan. Penyesuaian jadwal dapat terjadi sewaktu-waktu, mengikuti perubahan kalender operasional Bank Indonesia yang menjadi acuan aktivitas penyelesaian transaksi di pasar modal. Selain itu, perubahan juga dapat dilakukan jika pemerintah mengumumkan revisi jadwal hari libur nasional atau cuti bersama. “Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) dan atau pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025,” tegas BEI.
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa merupakan bagian dari kebijakan cuti bersama yang berdekatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Bukan Libur Nasional, Ini Alasan Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Cuti Bersama
Tonton: Siap-Siap Libur Panjang, SKB 3 Menteri Hari Libur 18 Agustus 2025 Segera Terbit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bursa Libur 18 Agustus 2025, Seluruh Aktivitas Perdagangan Dihentikan Sementara”
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian seluruh aktivitas perdagangan efek pada Senin, 18 Agustus 2025, karena penetapan pemerintah atas tanggal tersebut sebagai cuti bersama nasional. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Bersama tiga menteri dan merevisi jadwal libur bursa sebelumnya. Penghentian meliputi transaksi saham, penyelesaian, dan kliring.
BEI menekankan bahwa kalender libur bursa dapat berubah sewaktu-waktu, bergantung pada perubahan kalender operasional Bank Indonesia atau pengumuman pemerintah terkait revisi hari libur nasional dan cuti bersama. Libur bursa tanggal 18 Agustus 2025 ini terkait dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.