JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabar penting bagi para pelaku pasar modal! PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur perdagangan. Keputusan ini tentu akan memengaruhi aktivitas investasi dan transaksi di pasar modal Indonesia.
Penetapan hari libur bursa ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama nasional. Tujuannya adalah untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah ini.
Menurut Direktur Utama BEI, Iman Rachman, keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah terbaru. “Melalui pengumuman ini, Bursa menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa,” tegas Iman dalam keterangan resminya, Jumat (8/8/2025). Pernyataan ini memberikan kepastian bagi para investor dan pelaku pasar terkait jadwal operasional bursa.
Lantas, apa sebenarnya yang menjadi alasan di balik penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional? Keputusan ini didasari oleh pertimbangan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk turut serta dalam perayaan kemerdekaan Republik Indonesia.
Dengan adanya hari libur ini, seluruh aktivitas perdagangan pasar modal, termasuk transaksi efek, penyelesaian (settlement), dan proses kliring akan dihentikan sementara. Hal ini penting untuk diperhatikan agar para investor dapat menyesuaikan strategi investasi mereka.
Keputusan ini sendiri mengacu pada Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025. SKB ini merupakan revisi dari keputusan sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang kini memasukkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur.
Namun, perlu diingat bahwa kalender libur bursa masih bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Iman Rachman menjelaskan bahwa perubahan dapat terjadi jika ada penyesuaian dari jadwal operasional Bank Indonesia atau pengumuman pemerintah lebih lanjut. “Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring atau kebijakan pemerintah terkait hari libur nasional,” jelasnya.
Sebelumnya, jadwal libur bursa yang telah dirilis tidak mencantumkan tanggal 18 Agustus 2025. Namun, dengan adanya pembaruan SKB Tiga Menteri, jadwal tersebut direvisi dan ditetapkan sebagai libur resmi untuk aktivitas pasar modal.
Selain 18 Agustus, terdapat beberapa hari libur perdagangan bursa lain yang telah dijadwalkan hingga akhir tahun 2025. Di antaranya adalah 5 September (Maulid Nabi Muhammad SAW), 25 dan 26 Desember (Hari Raya Natal dan cuti bersama), serta 31 Desember (libur akhir tahun). Para investor dan pelaku pasar diharapkan untuk mencatat tanggal-tanggal penting ini dalam perencanaan investasi mereka.
Ringkasan
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur perdagangan saham. Keputusan ini diambil sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama nasional untuk memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Seluruh aktivitas perdagangan pasar modal, termasuk transaksi efek dan penyelesaian, akan dihentikan sementara pada hari tersebut.
Penetapan libur bursa ini mengacu pada SKB Tiga Menteri Nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025. Meskipun demikian, kalender libur bursa bersifat dinamis dan dapat berubah jika ada penyesuaian dari Bank Indonesia atau kebijakan pemerintah terkait hari libur nasional. Investor dan pelaku pasar diharapkan memperhatikan kalender libur bursa, termasuk tanggal-tanggal lain seperti 5 September, 25 dan 26 Desember, serta 31 Desember.