Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan perpajakan terbaru yang akan merevolusi transaksi emas di tanah air, khususnya bagi pelaku usaha dan investor. Mulai Jumat, 1 Agustus 2025, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas oleh bullion bank atau bank emas akan ditetapkan sebesar 0,25 persen. Kabar baiknya, konsumen akhir dibebaskan sepenuhnya dari pengenaan pajak ini, sebuah langkah yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Ketentuan progresif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Tak hanya itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023. Aturan ini secara komprehensif mengatur PPh dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan berbagai jenis emas dan permata, serta jasa terkait.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025, menjelaskan bahwa penerbitan dua PMK ini memiliki tujuan krusial. Salah satunya adalah untuk menghindari risiko praktik saling pungut dalam transaksi emas oleh bank emas yang selama ini kerap terjadi. Sebelumnya, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bank emas, yang mengakibatkan ketidakpastian dalam implementasinya, terutama jika mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Merujuk pada unggahan akun resmi Instagram @ditjenpajakri pada Jumat, 1 Agustus 2025, terdapat perbedaan signifikan antara aturan lama dan baru terkait pengenaan PPh Pasal 22 atas pembelian emas oleh bullion bank. Perubahan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri emas nasional.
Skema Pungutan PPh Pasal 22 atas Transaksi Emas
Dalam ketentuan terbaru, bank emas, baik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari pemasok (supplier) emas. Ini adalah penyederhanaan yang signifikan. Pada ketentuan lama, bank emas BUMN memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari pemasok. Di sisi lain, pemasok juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari bank emas, sehingga menimbulkan situasi saling pungut pajak yang kurang efisien. Dengan kebijakan baru ini, Pemerintah berharap “bank bullion tumbuh berkilau” dan “suplai emas meningkat” seiring dengan dukungan terhadap pertumbuhan sektor ini.
Tarif PPh Impor Emas Batangan
Penyederhanaan juga berlaku untuk tarif PPh impor emas batangan. Berdasarkan ketentuan terbaru, tarif PPh impor kini disederhanakan menjadi satu tarif tunggal, yaitu 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar PPN. Menariknya, untuk transaksi dengan nilai paling tinggi Rp 10 juta, dikecualikan dari pemungutan. Kebijakan ini jauh lebih ringan dibandingkan tarif lama yang terdiri dari tiga jenis tarif berbeda, yaitu 2,5 persen, 7,5 persen, dan 10 persen. Ditjen Pajak berharap “kebijakan ini memperkuat suplai emas nasional sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat” dalam bertransaksi emas.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan perpajakan baru untuk transaksi emas yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas oleh bank emas ditetapkan 0,25 persen, dan konsumen akhir dibebaskan dari pajak ini. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025. Tujuannya adalah mencegah praktik saling pungut pajak serta mendorong pertumbuhan industri emas nasional.
Dalam aturan baru, bank emas akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari pemasok, menyederhanakan skema pungutan ganda sebelumnya. Tarif PPh impor emas batangan juga disederhanakan menjadi 0,25 persen dari nilai pembelian, dengan transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan. Ini jauh lebih ringan dibandingkan tarif lama yang bervariasi antara 2,5 persen hingga 10 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat suplai emas nasional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.