Diskon Pajak Riset 300%: Kemenkeu Kejar Inovasi, Investor Untung!

Nautonk

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara proaktif menawarkan sebuah stimulan fiskal yang menarik bagi dunia usaha: insentif pajak super tax deduction. Langkah ini bertujuan untuk memacu investasi perusahaan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di Indonesia.

Mekanisme super tax deduction ini memberikan keuntungan luar biasa. Perusahaan yang mengalokasikan dananya untuk litbang dapat menikmati pengurangan pajak penghasilan hingga tiga kali lipat dari nilai investasi yang dikeluarkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pentingnya instrumen ini saat menghadiri Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025 pada Rabu (7/8/2025). Ia mencontohkan, apabila sebuah perusahaan berinvestasi Rp 1 miliar untuk penelitian dan pengembangan, maka mereka berhak mengklaim pengurangan pajak sebesar Rp 3 miliar.

Regulasi mengenai insentif super tax deduction ini telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020, yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024. Pasal 432 PMK 81/2024 secara spesifik menyebutkan bahwa perusahaan yang melaksanakan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia berkesempatan mendapatkan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen dari total biaya litbang. Rinciannya meliputi pengurangan penghasilan bruto 100 persen dari biaya litbang itu sendiri, ditambah pengurangan maksimal 200 persen dari akumulasi biaya dalam jangka waktu tertentu.

Advertisement

Namun, terlepas dari kemudahan dan potensi keuntungan yang ditawarkan, implementasi insentif pajak ini masih tergolong rendah. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hingga kini, baru 30 perusahaan yang mengajukan sebanyak 224 proposal litbang, dengan estimasi total anggaran mencapai Rp 1,46 triliun. Dari jumlah tersebut, Kementerian Keuangan baru menyetujui pemberian insentif kepada 9 perusahaan untuk 19 proposal.

Menyikapi kondisi ini, Menteri Keuangan berharap komunitas peneliti dapat mengambil peran aktif dalam mengedukasi sektor industri. “Saya berharap Bapak dan Ibu peneliti juga bisa mengajak industri, bilang saja, ‘Kalau kamu meneliti bersama saya, dan mengeluarkan Rp 1 miliar, kamu bisa deduct triple dari pajakmu.’ Itu kan mestinya malah untung,” ajak Sri Mulyani. Dorongan ini menegaskan kembali komitmen Kemenkeu untuk meningkatkan kolaborasi antara dunia riset dan industri melalui pemanfaatan optimal insentif fiskal ini, demi kemajuan inovasi dan ekonomi nasional.

Ringkasan

Kementerian Keuangan menawarkan insentif pajak “super tax deduction” untuk memacu investasi perusahaan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di Indonesia. Mekanisme ini memungkinkan perusahaan mengklaim pengurangan pajak penghasilan hingga 300% dari nilai investasi litbang yang dikeluarkan. Regulasi mengenai insentif ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020, yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Namun, implementasi insentif pajak ini masih tergolong rendah, dengan hanya 9 perusahaan yang proposal litbangnya telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap komunitas peneliti dapat proaktif mengedukasi sektor industri mengenai potensi keuntungan ini. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi antara dunia riset dan industri demi kemajuan inovasi dan ekonomi nasional.

Advertisement

Baca Juga