Dua Legislator Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI: KPK Bertindak!

Nautonk

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, telah secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Pengumuman penting ini disampaikan Asep Guntur dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025), sebagaimana dipantau dari siaran Breaking News KompasTV.

Lebih lanjut, Asep mengonfirmasi bahwa kedua tersangka merupakan anggota legislatif, meskipun rincian lebih lanjut mengenai identitas mereka belum diungkapkan. KPK, tegasnya, terus mengintensifkan pendalaman terhadap perkara ini.

Advertisement

Asep menambahkan, “Pihak BI dan para legislatornya sedang kita dalami masing-masing.” Ia menekankan bahwa KPK secara khusus berfokus pada pendalaman implementasi dana CSR tersebut.

Dijelaskannya lebih lanjut, penyelidikan mendalam ini mencakup bagaimana sebuah yayasan digunakan sebagai perantara untuk mengambil dana CSR. “Dana tersebut seharusnya diimplementasikan sesuai dengan peruntukannya, namun sejauh ini, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini tidak menggunakannya sesuai ketentuan,” terang Asep, menggarisbawahi modus operandi penyelewengan.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa rincian lebih lengkap mengenai perkembangan perkara ini akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada waktu yang tepat.

Kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI ini telah menjadi perhatian KPK sejak beberapa waktu lalu, sebagaimana dilansir oleh Kompas.tv. Sebelumnya, dalam kesempatan yang berbeda, Asep Guntur pernah menyatakan adanya indikasi kuat penyelewengan hingga separuh dari total dana CSR yang berasal dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jika dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya, tentu tidak akan ada masalah. Namun, persoalannya muncul ketika dana CSR itu justru diselewengkan dari tujuan awalnya,” ujar Asep di Jakarta, pada Rabu, 18 September 2024, menyoroti esensi permasalahan.

Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, KPK sebelumnya juga menghadapi kendala ketika tiga saksi kunci yang dipanggil terkait dugaan korupsi dana CSR BI secara kompak mangkir dari panggilan, dengan alasan berada di luar negeri.

Sebelumnya, sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti dan keterangan, KPK diketahui telah memanggil Deputi Gubernur BI serta sejumlah anggota DPR untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI.

Sebagai langkah konkret dalam mengusut tuntas kasus ini, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024.

Rudi Setiawan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024, bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Gubernur BI. “Kemarin kami mendatangi BI dan menggeledah beberapa ruangan, salah satunya adalah ruang Gubernur BI,” terang Rudi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini, guna mendukung proses penyidikan.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota legislatif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dana tersebut diduga diambil melalui sebuah yayasan dan tidak digunakan sesuai peruntukannya. KPK terus mendalami implementasi dana CSR ini dan pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, KPK mengindikasikan adanya penyelewengan hingga separuh dari total dana CSR BI dan OJK. Dalam proses penyidikan, KPK menghadapi kendala seperti saksi kunci yang mangkir dan telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Deputi Gubernur BI. KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

Advertisement

Baca Juga