Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif telah membawa dampak signifikan dalam menekan transaksi judi online di Indonesia. Pernyataan penting ini disampaikan Ivan dalam forum bergengsi Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial yang diselenggarakan di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Ivan menjelaskan bahwa langkah pemblokiran sementara terhadap rekening tidak aktif yang sering disalahgunakan oleh pelaku kejahatan finansial merupakan strategi krusial untuk memutus perputaran uang ilegal. “Ketika rekening dormantnya justru malah kami blokir, kami hentikan sementara, dia benar-benar tidak bisa pakai,” tegas Ivan, menyoroti efektivitas tindakan tersebut dalam melumpuhkan jaringan ilegal.
Dampak dari kebijakan ini terlihat nyata pada penurunan nilai transaksi judi online. Data yang dipaparkan dalam forum tersebut menunjukkan angka yang mencengangkan: nilai transaksi turun drastis dari Rp5,8 triliun menjadi hanya Rp1,5 triliun pada Mei 2025. Penurunan signifikan ini membuktikan keberhasilan strategi PPATK dalam memerangi aktivitas ilegal.
Ivan lebih lanjut menguraikan bahwa rekening dormant telah lama menjadi incaran utama para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. “Rekening dormant itu yang menjadi sasaran dari para pelaku tindak pidana untuk kemudian dipakai oleh mereka untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya, menggarisbawahi kerentanan rekening jenis ini terhadap eksploitasi kriminal.
Sebagai ilustrasi, ia memaparkan sebuah kasus pengaduan yang diterima PPATK, di mana hanya satu surat komplain saja berhasil membongkar sebuah jaringan besar rekening dormant yang dimanfaatkan untuk transaksi video online. “Satu surat yang komplain itu, itu merepresentasikan beberapa rekening yang ternyata begitu kami lihat rekening dormantnya sudah banyak menerima uang yang tidak bisa diapa-apakan untuk melakukan transaksi video online,” ungkap Ivan, menunjukkan betapa masifnya penyalahgunaan yang terjadi.
Dalam kesempatan yang sama, Ivan juga menekankan agar langkah pemblokiran rekening ini tidak disalahartikan sebagai bentuk perampasan aset nasabah. “Apa yang kami lakukan, jangan dinarasikan menjadi perampasan, penyitaan. Dana nasabah benar-benar aman,” tegasnya, memberikan jaminan penuh kepada masyarakat mengenai keamanan dana mereka.
PPATK mengkonfirmasi telah membuka kembali sejumlah rekening yang sebelumnya diblokir antara 17 Mei hingga awal Juni 2025. Namun, proses pembukaan ini tetap tunduk pada kewajiban penyedia jasa keuangan untuk melakukan pemutakhiran data nasabah secara berkala. “Undang-undang mengatakan penyediaan jasa keuangan itu wajib melakukan pengkinian data,” kata Ivan, menegaskan dasar hukum tindakan tersebut.
Ivan menegaskan pentingnya verifikasi pemilik sah rekening sebagai langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam sistem keuangan nasional. “Apakah nasabah yang transaksi inilah yang masalahnya menggunakan rekeningnya nasabah yang mendaftarkan sebagai pengguna rekening? Ini semata-mata untuk menjaga identitas keuangan Indonesia,” paparnya, menekankan tujuan utama dari verifikasi ini.
Ia menambahkan bahwa eksekusi pemblokiran dan proses klarifikasi rekening menjadi tanggung jawab utama perbankan. “Teman-teman dari perbankan dulu, karena mereka yang akan mengeksekusi di komputer mereka kan,” imbuhnya, menjelaskan peran sentral lembaga keuangan dalam implementasi kebijakan.
Lebih lanjut, Ivan menyoroti esensi kolaborasi antara institusi keuangan dan otoritas pengawas, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam memperkuat sistem pengawasan keuangan. “Sekarang ditambah oleh PPATK meminta, bahkan OJK ini juga bisa untuk menerapkan POJK-nya, mengetahui dan membuktikan,” pungkasnya, menandaskan sinergi antarlembaga sebagai kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan finansial.
Pilihan Editor: Untung-Rugi Penghapusan TKDN dalam Produk Amerika
Ringkasan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif telah signifikan menekan transaksi judi online di Indonesia. Strategi ini krusial untuk memutus perputaran uang ilegal, mengingat rekening jenis ini sering disalahgunakan pelaku kejahatan finansial. Dampak kebijakan tersebut terlihat jelas dari penurunan nilai transaksi judi online secara drastis, dari Rp5,8 triliun menjadi Rp1,5 triliun pada Mei 2025.
PPATK menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini bukan perampasan aset, dan dana nasabah dipastikan aman. Sejumlah rekening yang sebelumnya diblokir telah dibuka kembali setelah penyedia jasa keuangan melakukan pemutakhiran data nasabah secara berkala. Verifikasi pemilik sah rekening dan kolaborasi antara perbankan, OJK, serta PPATK adalah kunci utama dalam menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional.