Rancak Media, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bergerak sigap menyusun aturan perilaku ketat bagi para finfluencer, atau influencer keuangan, demi membentengi masyarakat dari arus informasi menyesatkan yang kian marak di media sosial.
Inisiatif ini berakar kuat pada kerangka perlindungan konsumen dan masyarakat, demikian penegasan Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, yang merupakan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Senin, 4 Agustus 2025.
Sebelum merumuskan regulasi finfluencer ini, Friderica menjelaskan, OJK telah melakukan kajian mendalam. Langkah awal melibatkan benchmarking terhadap negara-negara yang lebih dulu mengatur finfluencer. Selain itu, OJK juga aktif berdiskusi dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk perwakilan finfluencer itu sendiri, perencana keuangan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), praktisi hukum, hingga unit pengawasan internal OJK.
OJK bertujuan menetapkan standar perilaku yang jelas, guna memastikan masyarakat tidak lagi tertipu oleh konten berbayar yang secara sengaja dikemas seolah-olah sebagai pengalaman atau ulasan pribadi. Friderica menyoroti akar masalah utama: “Yang banyak menimbulkan masalah itu ketika dia menyampaikan sesuatu, padahal sebetulnya dia mendapatkan manfaat atau mudahnya dia menerima pembayaran atas jasa yang diberikan.” Ini seringkali membuat informasi yang disampaikan menjadi menyesatkan.
Dalam konteks ini, Friderica menekankan bahwa transparansi akan menjadi kewajiban utama bagi para finfluencer. “Mereka harus mengedepankan transparansi, termasuk terkait identitasnya serta benturan kepentingan atas setiap informasi yang disampaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa finfluencer tidak boleh sembarangan memberikan nasihat keuangan tanpa izin yang sah. “Finfluencer ini bertanggung jawab atas setiap informasi yang dia sampaikan kepada masyarakat,” tuturnya. Khususnya, bagi mereka yang ingin memberikan nasihat investasi atau memasarkan produk asuransi, wajib hukumnya untuk memiliki izin sebagai penasihat investasi atau pemasar asuransi yang relevan.
Regulasi ini juga akan berfokus pada peningkatan kualitas informasi, memastikan setiap konten keuangan yang disajikan kepada publik memenuhi prinsip-prinsip utama: akurat, jujur, tidak menyesatkan, dan mudah dipahami. “Untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang jelas, akurat, jujur, kemudian tentu saja mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan,” imbuh Friderica, menegaskan komitmen OJK.
Friderica kembali menyoroti fenomena di mana masyarakat seringkali terkecoh, mengira informasi yang dibagikan finfluencer adalah pengalaman nyata atau review jujur dari seorang konsumen. “Padahal sebetulnya dia adalah menerima pembayaran dari apa yang dia sampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya, menjelaskan praktik yang merugikan tersebut.
Cakupan regulasi ini pun tidak terbatas pada produk lembaga keuangan tradisional saja. OJK menargetkan aturan ini juga akan mencakup aset kripto. “Untuk seluruh produk layanan keuangan termasuk di dalamnya penyelenggara aset kripto,” ujarnya, menegaskan relevansi aturan di tengah perkembangan pasar keuangan digital.
Friderica menutup penjelasannya dengan informasi terkini, bahwa rancangan aturan mengenai finfluencer ini masih dalam tahap pembahasan internal di OJK. “Saat ini kami sedang menyusun draf peraturan terkait finfluencer yang sedang dalam proses diskusi internal,” pungkasnya.
Pilihan editor: Siapa Untung Impor Ompreng MBG
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan perilaku ketat bagi para finfluencer atau influencer keuangan. Inisiatif ini bertujuan melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan yang marak di media sosial, berlandaskan kerangka perlindungan konsumen. OJK telah melakukan kajian mendalam, benchmarking dengan negara lain, dan berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk finfluencer sendiri.
Aturan ini akan mewajibkan finfluencer mengedepankan transparansi, termasuk pengungkapan identitas dan benturan kepentingan atas informasi yang disampaikan. Finfluencer tidak boleh memberikan nasihat keuangan tanpa izin sah, dan bertanggung jawab atas setiap informasi. Regulasi ini juga akan memastikan kualitas informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, mencakup seluruh produk layanan keuangan termasuk aset kripto. Rancangan aturan ini masih dalam tahap pembahasan internal OJK.