Rosan Ungkap Alasan Kebijakan Tantiem BUMN: Apa Untungnya?

Nautonk

Advertisement

Dalam langkah signifikan dari Jakarta, Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Rosan Roeslani, pada Jumat, 1 Agustus 2025, menjelaskan secara rinci alasan di balik penerbitan Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usahanya.

Melalui surat edaran tersebut, Danantara Indonesia menetapkan kebijakan baru yang mengatur pemberian tantiem, insentif, dan berbagai bentuk penghasilan lainnya. Rosan menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemberian insentif di lingkungan negara. “Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama bagi jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyata mereka terhadap tata kelola BUMN terkait,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima dari Antara.

Lebih lanjut, Rosan memastikan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pemangkasan honorarium, melainkan sebuah penyelarasan struktur remunerasi agar selaras dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global atau Good Corporate Governance (GCG). Ia menambahkan, “Komisaris akan tetap menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya.” Kebijakan pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lainnya ini dirancang untuk memastikan adanya kontribusi riil dari Direksi dan Komisaris terhadap tata kelola BUMN dan anak usahanya.

Advertisement

Kebijakan baru ini juga mengadopsi praktik terbaik global yang menerapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi Komisaris. Rosan menyebutkan, prinsip serupa juga termaktub dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap guna menjaga independensi pengawasan. “Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan,” tutur Rosan. “Namun, jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus memulai dari internal, dari cara kita menghargai kontribusi.”

Rosan melanjutkan, kebijakan ini merupakan bagian integral dari agenda reformasi struktural Danantara Indonesia yang lebih luas, bertujuan untuk membangun tata kelola investasi dan BUMN yang berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Ia menambahkan, “Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN.”

Merujuk pada Surat Edaran tersebut, pemberian tantiem serta insentif (baik insentif kinerja, insentif khusus, maupun insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan kepada anggota Direksi BUMN dan anak usaha harus didasarkan pada laporan keuangan yang faktual dari hasil operasi perusahaan. Selain itu, laporan keuangan juga wajib merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.

Perlu dipastikan bahwa laporan keuangan perusahaan bukan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi atau laporan keuangan yang direkayasa. Ini mencakup, namun tidak terbatas pada, pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan, yang dikenal sebagai financial statement fraud (manipulation). Lebih lanjut, dalam hal terdapat hasil usaha yang bersifat one-off (misalnya revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi, dan sejenisnya) atau windfall, maka perolehan tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan tantiem atau insentif.

Secara tegas, Surat Edaran tersebut juga menyatakan bahwa anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang), dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Pilihan Editor: Survei Celios: Danantara Rentan Terjadi Korupsi

Ringkasan

Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, menjelaskan penerbitan Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang mengatur pemberian tantiem dan insentif bagi Direksi serta Dewan Komisaris BUMN. Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan struktur remunerasi dengan kontribusi nyata, memastikan tata kelola yang baik (GCG), serta menerapkan praktik terbaik global untuk transparansi dan akuntabilitas.

Surat edaran tersebut menetapkan bahwa pemberian tantiem dan insentif kepada Direksi harus didasarkan pada laporan keuangan faktual dari operasi berkelanjutan, tidak termasuk hasil bersifat satu kali atau rekayasa akuntansi. Sementara itu, anggota Dewan Komisaris BUMN secara tegas tidak diperkenankan menerima tantiem atau insentif yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, melainkan akan menerima pendapatan bulanan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.

Advertisement

Baca Juga

Tags