Rancak Media – JAKARTA. Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Meski begitu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk menetapkan jadwal libur perdagangan Bursa di tanggal 18 Agustus 2025.
Pasalnya, berdasarkan kalender libur Bursa tahun 2025, BEI menetapkan tidak ada libur pada Agustus, kecuali Sabtu dan Minggu Oleh karena itu, ada 21 hari perdagangan sepanjang Agustus 2025.
“Kami masih menunggu SKB 3 menteri terkait libur 18 Agustus 2025,” jelas Kautsar Primadi Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Jumat (1/8/2025).
Kado Kemerdekaan, Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Bersama
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk memperpanjang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” katanya di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).
Tanggal Merah dan Libur Nasional di Bulan Agustus 2025, Ada Hari Proklamasi
Menurut Juri, penetapan hari libur itu adalah satu dari sekian banyak hadiah yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat.
Dengan penetapan hari libur pada tanggal 18 Agustus 2025 ini akan memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI.