30 Ribu Sumur Minyak Rakyat Siap Digarap: Siapa Pengelolanya?

Nautonk

Advertisement

Rancak Media, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus mengupayakan peningkatan lifting minyak nasional demi mencapai target APBN sebesar 605 ribu barel per hari. Salah satu strategi kunci yang digulirkan adalah optimalisasi potensi sumur minyak rakyat dan sumur tua di berbagai daerah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, saat ini ada sekitar 20 hingga 30 ribu sumur minyak rakyat yang telah terinventarisasi dan siap mendukung target tersebut. Hal ini disampaikannya di Jakarta pada Selasa, 29 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.

Sebagian besar potensi sumur minyak rakyat ini tersebar di Pulau Sumatera, mencakup wilayah strategis seperti Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi. Pengelolaan sumur-sumur ini akan dipercayakan kepada entitas lokal, yaitu koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) yang dimiliki masyarakat setempat. Kebijakan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Sejalan dengan visi ini, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan rencana pemerintah untuk secara aktif melibatkan pelaku usaha menengah dalam pengelolaan sumur-sumur minyak. Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan lifting minyak di dalam negeri. “Jadi, sumur-sumur tua di Indonesia akan di-UMKM-kan, dan akan dikoperasikan dalam rangka untuk mendorong peningkatan produksi lifting nasional kita,” jelas Maman, yang berbicara di Serpong, Tangerang Selatan, pada tanggal yang sama.

Advertisement

Maman menambahkan bahwa sinergi erat antara Kementerian ESDM dan Kementerian UMKM akan menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi sumur minyak tua melalui skema pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha menengah yang berbasis pada potensi lokal. Ia menyatakan optimisme bahwa inisiatif pengelolaan sumur ini tidak hanya akan memberikan kontribusi substansial terhadap peningkatan produksi minyak, tetapi juga akan menciptakan lapangan pekerjaan baru di sektor energi rakyat. “Ini adalah salah satu ranah Kementerian UMKM, yaitu di usaha menengah, bukan usaha mikro dan kecil. Jadi usaha menengah. Nah, ini lagi mau didorong,” imbuhnya.

Sebelumnya, peluang pengelolaan sumur minyak ini telah dibahas lebih lanjut oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Beliau mengungkapkan bahwa tidak hanya sumur minyak rakyat, tetapi juga sumur tua berpotensi besar untuk dikelola oleh UMKM, koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Kami mengharapkan, dengan adanya sumur-sumur tua yang dimungkinkan dikerjasamakan dengan badan usaha UMKM dan juga koperasi, ini akan bisa meningkatkan produksi migas (minyak dan gas bumi) secara nasional,” tutur Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Keterlibatan UMKM, koperasi, dan BUMD dalam pengelolaan sumur ini diyakini akan jauh lebih efisien dibandingkan dengan metode pengelolaan oleh perusahaan kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang sering kali memiliki biaya operasional lebih tinggi. Namun, ada kriteria khusus bagi entitas yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur tua maupun sumur minyak rakyat. UMKM harus berbentuk perusahaan terbatas (PT), dengan modal minimal Rp 5 miliar untuk skala kecil dan Rp 10 miliar untuk skala menengah. Yang terpenting, mereka juga wajib melibatkan masyarakat lokal dalam operasionalnya.

Yuliot juga menjelaskan bahwa skema kerja sama pengelolaan sumur tua bukanlah hal baru; inisiatif ini telah berjalan sejak tahun 2008, sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Selama lebih dari satu dekade pelaksanaannya, sekitar 1.400 sumur tua telah berhasil dikelola, menghasilkan produksi rata-rata 1.600 barel minyak per hari. Lokasi-lokasi ini tersebar di beberapa provinsi, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Dengan perluasan izin bagi UMKM, koperasi, dan BUMD untuk turut serta, Yuliot menaruh harapan besar akan adanya peningkatan signifikan pada lifting minyak nasional di tahun 2025, yang akan berkontribusi pada pencapaian target produksi nasional.

Secara lebih lanjut, Kementerian ESDM telah mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini secara spesifik mendefinisikan sumur minyak tua sebagai sumur yang dibor sebelum tahun 1970, pernah berproduksi, namun kini berada di lapangan yang tidak lagi diusahakan dalam wilayah kerja Kontrak Kerja Sama (KKS) dan tidak lagi dikelola oleh kontraktor.

Berdasarkan regulasi terbaru ini, kontraktor kini memiliki payung hukum untuk menjalin kerja sama produksi sumur minyak dengan UMKM, koperasi, atau BUMD. Proses kerja sama ini akan berlangsung dalam periode penanganan sementara maksimal empat tahun sejak berlakunya Permen ESDM tersebut, melalui serangkaian tahapan yang terstruktur, meliputi inventarisasi sumur, penunjukan pengelola, pengajuan dan persetujuan kerja sama, penandatanganan perjanjian, hingga pengawasan dan pelaporan berkelanjutan.

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Landasan Peraturan UMKM Boleh Mengelola Sumur Minyak

Ringkasan

Pemerintah Indonesia berencana menggarap sekitar 20 hingga 30 ribu sumur minyak rakyat dan sumur tua guna mencapai target lifting minyak nasional 605 ribu barel per hari. Potensi sumur ini, terutama di Sumatera dan Jawa, akan dikelola oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau pelaku usaha menengah setempat. Inisiatif ini didukung Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan produksi dan membuka lapangan kerja di sektor energi rakyat.

Pengelolaan oleh entitas lokal ini, termasuk UMKM, diyakini lebih efisien, dengan syarat UMKM harus berbentuk PT bermodal minimal Rp 5 miliar dan melibatkan masyarakat setempat. Skema kerja sama pengelolaan sumur tua telah berjalan sejak 2008 melalui Permen ESDM No. 1 Tahun 2008. Dengan perluasan izin pengelolaan ini, pemerintah optimis akan ada peningkatan signifikan pada lifting minyak nasional.

Advertisement

Baca Juga

Tags