Rancak Media JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan regulasi terbaru yang krusial bagi ekosistem aset digital di Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 kini mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi aset kripto, yang akan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diharapkan membawa kepastian hukum dan kerangka perpajakan yang lebih jelas bagi industri yang terus berkembang pesat ini.
Secara spesifik, PMK ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto yang dikonversikan ke mata uang rupiah. Sementara itu, untuk PPN, kebijakan baru ini menetapkan tarif sebesar nol persen, dengan syarat transaksi tersebut dilakukan melalui platform perdagangan aset kripto yang telah ditunjuk dan terdaftar sebagai pemungut pajak resmi.
Menanggapi regulasi baru ini, platform investasi aset kripto terkemuka, Indodax, menyambut positif langkah pemerintah ini. Indodax menilai PMK 50/2025 memberikan kejelasan hukum yang sangat dibutuhkan oleh ekosistem perdagangan aset digital di dalam negeri. Oscar Darmawan, Chairman Indodax, menyampaikan apresiasinya terhadap keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.
“Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini,” ujar Oscar dalam siaran persnya pada Kamis (31/7/2025). Oscar secara khusus menyoroti penetapan PPN nol persen sebagai langkah besar yang signifikan. Menurutnya, kebijakan ini menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga tidak dikenakan PPN, yang merupakan bentuk pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian integral dari ekosistem keuangan nasional.
Dampak dari PPN nol persen ini dinilai sangat strategis bagi industri aset kripto. Oscar menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengurangi kompleksitas dalam pelaporan pajak, tetapi juga secara aktif mendorong para pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh terhadap regulasi. “PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” jelasnya.
Oscar menambahkan, langkah ini diharapkan akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang sah dan transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kripto. Lebih jauh, kebijakan perpajakan yang terstruktur dan jelas ini diyakini Indodax akan menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor di pasar aset digital Indonesia, menjadikannya lebih kompetitif di kawasan regional. Indodax sendiri menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung implementasi kebijakan ini secara teknis dan operasional.
Pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah juga ditekankan oleh Oscar. Menurutnya, kerja sama ini krusial dalam membangun iklim investasi yang sehat dan mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat. “Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambah Oscar.
Dalam implementasinya, Oscar juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas otoritas. Sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku usaha dinilai sangat penting untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis bagi para pelaku industri. Indodax, sebagai platform yang bertanggung jawab, senantiasa menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak sesuai aturan yang berlaku, menjaga integritas pelaporan, dan memastikan pelaksanaan pungutan pajak sesuai ketentuan.
Indodax juga menekankan perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi dalam industri. Pajak yang terlalu tinggi, imbuh Oscar, berpotensi mendorong investor beralih ke platform asing yang tidak dikenakan beban pajak domestik, yang pada akhirnya dapat merugikan pertumbuhan industri di dalam negeri. Oleh karena itu, komunikasi yang efektif kepada para member mengenai perubahan regulasi ini akan diperkuat melalui kanal resmi Indodax, disertai pendampingan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan yang optimal. “Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” pungkas Oscar.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi aset kripto, efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025. Regulasi ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi dan PPN nol persen jika transaksi dilakukan melalui platform terdaftar.
Platform investasi Indodax menyambut baik PMK ini, menyoroti PPN nol persen sebagai langkah strategis yang memberikan kejelasan hukum dan menyetarakan aset kripto dengan produk keuangan lain. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong preferensi terhadap platform lokal, memperkuat ekosistem perdagangan aset digital, serta meningkatkan kepercayaan dan partisipasi investor di pasar kripto Indonesia.