Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melakukan langkah tegas dengan menahan tiga individu yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi investasi. Perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan dana investasi oleh PT Metro Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya, yang terjadi dalam periode 2019 hingga 2023. Kasus ini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah DSW, yang menjabat sebagai Direktur PT MDI Ventures; IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia; dan ETPLT, eks Direktur PT Tani Group Indonesia. Penahanan ini merupakan hasil kerja keras penyidik Kejari Jaksel dalam mengungkap dugaan praktik ilegal tersebut.
Langkah penahanan terhadap ketiga tersangka ini berlangsung pada Senin (28/7). Berdasarkan keputusan penyidik, tersangka ETPLT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, sementara tersangka IAS dan DSW ditahan di Rutan Salemba. Mereka akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak penahanan hingga Sabtu (16/8), untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Skala dugaan kerugian negara dalam kasus ini cukup fantastis. Total pencairan dana investasi selama kurun waktu empat tahun tersebut, dari MDI Ventures dan BRI Ventures kepada PT TaniHub Group dan afiliasinya, mencapai angka US$ 25 Juta atau setara dengan Rp 409 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dana yang diduga disalahgunakan dalam investasi di sektor agritech tersebut.
Saat ini, Kejari Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus ini, berupaya menelusuri setiap jejak serta melacak dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terhubung. Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan krusial, mulai dari memeriksa sejumlah saksi kunci, menggeledah beberapa lokasi yang relevan, hingga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejaksaan menduga bahwa DSW memiliki peran sentral dalam memberikan persetujuan pencairan dana investasi yang dilakukan secara melawan hukum. Di sisi lain, tersangka ETPLT dan IAS diduga kuat telah melakukan manipulasi data perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures, demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Sebagai informasi, TaniHub dikenal sebagai platform agritech dan e-commerce inovatif yang menghubungkan petani secara langsung dengan konsumen untuk memfasilitasi jual beli produk pertanian. Sementara itu, MDI Ventures, yang menjadi salah satu penyalur pendanaan, adalah perusahaan modal ventura terkemuka yang merupakan bagian dari grup telekomunikasi raksasa, Telkom Group.
Ringkasan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya oleh PT Metro Digital Investama (MDI Ventures) serta PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) periode 2019-2023. Tersangka yang ditahan adalah DSW (Direktur MDI Ventures), IAS (mantan Direktur Utama Tani Group Indonesia), dan ETPLT (eks Direktur Tani Group Indonesia). Mereka dijerat pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta ditahan selama 20 hari sejak Senin (28/7) untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 25 Juta atau setara Rp 409 miliar. Kejaksaan menduga DSW menyetujui pencairan dana secara melawan hukum, sedangkan ETPLT dan IAS diduga memanipulasi data perusahaan untuk memperoleh investasi demi keuntungan pribadi. Kejari Jaksel terus mendalami kasus ini, menelusuri keterlibatan pihak lain setelah memeriksa saksi dan menyita sejumlah barang bukti.