Memahami Apa dan Jenis Dana Bagi Hasil

Ade Banteng

Rancak Media – , Jakarta – Isu dana bagi hasil (DBH) kembali mencuat setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan harapannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan alokasi yang lebih besar kepada Jakarta. Pernyataan itu disampaikan dalam acara penataan kawasan Lapangan Banteng dan Gedung AA Maramis di Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Pramono mengingatkan, DBH sebaiknya disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Bagi hasilnya jangan pelit-pelit dong, Bu. Dana bagi hasilnya dibagi sesuai peraturan saja saya sudah terima kasih. Enggak usah saya minta tambah satu sen pun,” kata Pramono kepada Sri Mulyani di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Juli 2025.

Merespons pernyataan tersebut, Sri Mulyani menegaskan, penyaluran DBH tetap akan dilakukan sesuai regulasi sembari mempertimbangkan kondisi fiskal nasional yang fluktuatif.

Apa Itu Dana Bagi Hasil?

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, DBH merupakan bagian dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke daerah untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi. DBH menjadi salah satu instrumen dalam sistem transfer fiskal pemerintah pusat ke daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

DBH bertujuan menjaga keseimbangan pembangunan antara pusat dan daerah, sekaligus mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah, terutama antara daerah penghasil sumber daya alam dan daerah bukan penghasil.

Jenis-Jenis Dana Bagi Hasil

Secara umum, DBH dibagi ke dalam dua kategori besar: DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).

1. DBH Pajak

DBH Pajak terdiri atas:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri)
  • Cukai Hasil Tembakau (CHT)

DBH pajak bersifat block grant, yang berarti penggunaannya diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai prioritas lokal. Khusus untuk DBH CHT, sedikitnya 50 persen dari alokasi wajib digunakan untuk program-program peningkatan mutu bahan baku, pembinaan industri, dan pemberantasan cukai ilegal.

2. DBH Sumber Daya Alam

DBH sumber daya alam meliputi:

  • Kehutanan (melalui PSDH, IIUPH, dan Dana Reboisasi)
  • Pertambangan Umum (royalti dan iuran tetap)
  • Minyak Bumi
  • Gas Bumi
  • Panas Bumi
  • Perikanan

Penyaluran DBH SDA umumnya didasarkan pada prinsip by origin, artinya daerah penghasil mendapatkan porsi yang lebih besar dibanding daerah lainnya dalam satu provinsi.

Mekanisme Penyaluran DBH

1. Berdasarkan Realisasi dan Prognosis Penerimaan

Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan APBN dalam tahun anggaran berjalan (prinsip based on actual revenue). Untuk DBH PBB dan BPHTB, penyaluran dilakukan mingguan. Sementara DBH PPh disalurkan per triwulan dengan skema 20 persen-20 persen-20 persen dan sisanya pada triwulan keempat.

Jika terjadi kelebihan penyaluran karena estimasi yang lebih tinggi dibandingkan realisasi, maka selisih tersebut akan diperhitungkan dalam alokasi tahun anggaran berikutnya.

2. Berdasarkan Jenis DBH

  1. DBH PBB: Pemerintah daerah menerima 90 persen dari total penerimaan, dibagi ke provinsi (16,2 persen), kabupaten/kota (64,8 persen ), dan sisanya untuk biaya pemungutan serta insentif.
  2. DBH BPHTB: Pemerintah daerah menerima 80 persen, dengan rincian untuk provinsi (16 persen) dan kabupaten/kota (64 persen).
  3. DBH PPh: Pemerintah daerah mendapatkan 20 persen dari total penerimaan. Dana tersebut kemudian dibagi untuk provinsi (8 persen) dan kabupaten/kota (12 persen), dengan proporsi lebih besar untuk daerah tempat WP terdaftar.
  4. DBH SDA Kehutanan: Terdiri dari IIUPH (80 persen untuk daerah), PSDH (dibagi merata), dan Dana Reboisasi (40 persen untuk kabupaten/kota penghasil).
  5. DBH SDA Pertambangan: Dibedakan antara wilayah kabupaten/kota dan provinsi, masing-masing dengan distribusi untuk provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan daerah lain dalam provinsi tersebut.
  6. DBH Minyak dan Gas Bumi: Dibagikan berdasarkan wilayah penghasil, dengan proporsi untuk provinsi, daerah penghasil, dan kabupaten/kota lainnya. Porsi DBH migas berbeda-beda antara minyak bumi (15,5 persen) dan gas bumi (30,5 persen).
  7. DBH Panas Bumi dan Perikanan: Mengikuti prinsip pembagian yang serupa, dengan alokasi utama untuk kabupaten/kota penghasil dan pemerataan antardaerah.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Proyek IKN Makin Tak Pasti

Baca Juga

Bagikan:

Tags

https://kepware.oice-automation.com/ https://sielang.bekasikab.go.id/ https://dinkes.pinrangkab.go.id/ https://disdikbud.pinrangkab.go.id/