BUMD PT Migas Kota Bekasi Kembalikan Suntikan Modal APBD Setelah Raih Keuntungan Miliaran Rupiah
PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor migas, berhasil mencatatkan prestasi membanggakan. Setelah bertahun-tahun bergantung pada suntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perusahaan akhirnya mampu mengembalikan seluruh modal yang telah diinvestasikan, bahkan meraih keuntungan signifikan.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2024, PT Migas menyetorkan dividen total sebesar Rp 3,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi. Angka tersebut merupakan akumulasi dividen Rp 1,1 miliar dari tahun 2024 dan Rp 300 juta dari tahun 2023. “Alhamdulillah, modal telah kembali. Ini merupakan keuntungan setelah sebelumnya sempat mengalami kesulitan,” ungkap Direktur Utama PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Apung Widadi, dalam keterangannya Jumat (11/7/2025).
Selama 16 tahun, sejak tahun 2009, PT Migas sangat bergantung pada penyertaan modal APBD Kota Bekasi yang mencapai Rp 3,15 miliar setiap tahunnya. Namun, kini perusahaan telah berhasil mencapai break even point (BEP) atau titik impas, menandai sebuah tonggak sejarah bagi keberhasilan pengelolaan BUMD ini.
Keberhasilan ini tidak hanya ditandai oleh pengembalian modal APBD. PT Migas juga berhasil menyelesaikan sengketa utang yang membelit perusahaan dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik untuk laporan keuangan tahun 2024. Apung menegaskan, “Kami juga telah mengembalikan seluruh uang muka tahun 2023 dan 2024. Tidak ada kebocoran atau kerugian negara.”
Melihat keberhasilan ini, PT Migas kini tengah merencanakan ekspansi pengelolaan sumur minyak di luar wilayah Kota Bekasi. Rencana tersebut telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Ekspansi ini merupakan buah dari perbaikan manajemen bisnis yang dilakukan PT Migas. Salah satu contohnya adalah negosiasi bagi hasil dengan mitra kerja, Foster Oil. Persentase bagi hasil berhasil dinegosiasikan ulang dari semula 90:10 menjadi 80:20, memberikan keuntungan yang lebih besar bagi PT Migas tanpa perlu tambahan modal. “Tanpa mengeluarkan modal tambahan, alhamdulillah PT Migas kini mendapat porsi lebih besar dari operasi sumur bekerja sama dengan Foster Oil,” pungkas Apung.
Ringkasan
PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, BUMD sektor migas, telah berhasil mengembalikan seluruh modal APBD yang diinvestasikan selama 16 tahun (Rp 3,15 miliar per tahun) dan bahkan meraih keuntungan signifikan. Pada RUPST tahun buku 2024, perusahaan menyetorkan dividen Rp 3,7 miliar kepada Pemkot Bekasi, menandai pencapaian titik impas (BEP) setelah sebelumnya mengalami kesulitan keuangan. Keberhasilan ini juga meliputi penyelesaian sengketa utang dan opini WTP atas laporan keuangan 2024.
Selain pengembalian modal dan keuntungan finansial, PT Migas telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran uang muka dan berhasil menegosiasikan ulang bagi hasil kerjasama dengan Foster Oil, meningkatkan porsi keuntungan perusahaan. Dengan persetujuan Wali Kota Bekasi, PT Migas kini berencana melakukan ekspansi pengelolaan sumur minyak di luar wilayah Kota Bekasi sebagai langkah selanjutnya.