Ajaib Sekuritas Buka Suara Soal Transaksi Nasabah Rp 1,8 Miliar!

Ade Banteng

Rancak Media JAKARTA. PT Ajaib Sekuritas Asia secara tegas memberikan klarifikasi mendalam terkait isu transaksi senilai Rp 1,8 miliar yang disebut janggal, bersumber dari fitur trade limit seorang nasabah. Kasus ini sontak menjadi perhatian publik, mendorong Ajaib untuk memberikan penjelasan komprehensif demi menjaga kepercayaan investor.

Direktur Utama Ajaib Sekuritas Asia, Juliana, menjelaskan bahwa nilai Rp 1,8 miliar tersebut bukanlah kerugian atau kehilangan yang diderita Ajaib, melainkan total nilai transaksi saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang dilakukan oleh nasabah terkait. Juliana menegaskan bahwa risiko kerugian adalah bagian inheren dari investasi di pasar modal, sama halnya dengan potensi keuntungan yang selalu terbuka bagi investor.

Sebagai bukti, Juliana mencontohkan, “Apabila nasabah terkait menjual sahamnya pada 26 Juni, maka sebenarnya beliau justru bisa mendapatkan untung dalam transaksi tersebut karena di tanggal itu terdapat kenaikan harga saham terkait,” ujarnya pada Senin (7/7). Meski demikian, Ajaib Sekuritas sebagai platform tidak memiliki hak untuk menjual saham milik nasabah. Sesuai regulasi, sistem akan secara otomatis melakukan force sell apabila pembayaran telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Juliana juga turut menguraikan fasilitas pembayaran H+2, yang merupakan kebijakan standar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak lama. Fasilitas ini memungkinkan investor untuk menyelesaikan pembayaran saham yang dibeli dua hari setelah transaksi dilakukan. “Sesuai dengan regulator, ini bukanlah pinjaman melainkan transaksi normal di pasar modal,” tegasnya, menepis spekulasi terkait status transaksi tersebut.

Menurut Juliana, tugas Ajaib Sekuritas sebagai penyedia platform adalah menilai kemampuan nasabah dalam membayar berdasarkan portofolio aset dan dana keseluruhan yang dimiliki, bukan hanya saldo tunai. Transaksi bernilai Rp 1,8 miliar ini dimungkinkan karena nasabah terkait memiliki portofolio atau aset senilai lebih dari Rp 1 miliar, dan sepanjang hampir empat tahun telah melakukan transaksi dengan nilai miliaran rupiah secara total.

Ajaib juga memastikan integritas sistem mereka. “Seluruh transaksi di platform kami, termasuk transaksi senilai Rp 1,8 miliar yang dilakukan nasabah, telah dilakukan melalui perangkat yang secara sistem terverifikasi sebagai trusted device milik nasabah,” jelas Juliana. Ia menambahkan, sistem Ajaib Sekuritas mendokumentasikan setiap tindakan secara digital, termasuk klik pembelian dan konfirmasi, lengkap dengan timestamp dan ID perangkat, sehingga data tersebut tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan.

Ajaib Pastikan Dana Nasabah Dalam Kondisi Aman dan Terjaga

Dalam perkembangan terkini, Ajaib Sekuritas Asia telah secara resmi menunjuk kantor hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukumnya. Penunjukan ini dilakukan sebagai langkah proaktif Ajaib dalam menyikapi isu yang berkembang, dengan ancaman somasi yang siap dilayangkan.

Ketua Kuasa Hukum Ajaib Sekuritas, Hotman Paris Hutapea, melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, secara lugas menyampaikan niatnya untuk melayangkan somasi terkait isu viral yang mencoreng nama baik kliennya. Hotman memberikan peringatan keras kepada oknum yang diduga menyebarkan berita bohong melalui media sosial, yang mengklaim tidak pernah melakukan pembelian saham di Ajaib Sekuritas.

“Tetapi secara elektronik sudah terbukti dia telah melakukan lock dan melakukan konfirmasi atas pembelian saham tersebut. Bahkan oknum tersebut menawarkan ke orang-orang memberikan uang agar berita bohong tersebut viral,” ungkap Hotman dalam video yang diunggah pada Jumat (4/7) lalu, menunjukkan keseriusan Ajaib dalam menangani masalah ini.

Ini Hasil Pertemuan BEI dengan Ajaib Sekuritas Terkait Tagihan Investor Rp 1,8 Miliar

Polemik ini pertama kali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah akun Instagram @friendshipwithgod, yang dimiliki oleh I Nyoman Tri Atmajaya Putra, membeberkan kronologi versi dirinya mengenai transaksi fantastis senilai Rp 1,8 miliar tersebut. Dalam keterangannya, Nyoman menjelaskan kebiasaan rutinnya dalam berinvestasi dengan nominal kecil, yaitu sekitar Rp 1 juta per emiten untuk saham domestik dan US$ 100 per emiten untuk saham Amerika Serikat melalui aplikasi Ajaib.

Namun, pada Selasa (24/6) pukul 09:54 WIB, Nyoman mengaku hanya berniat membeli sembilan lot saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan estimasi nilai sekitar Rp 1 juta. Kejutan muncul ketika ia kembali mengecek aplikasi Ajaib pada pukul 12:37 WIB. Ia mendapati adanya transaksi pembelian saham BBTN sebesar 16.541 lot, dengan total nilai fantastis sekitar Rp 1,8 miliar, yang sudah berstatus matched dan menggunakan dana limitnya.

Sebagai investor yang telah lama menggunakan platform Ajaib, Nyoman membantah bahwa lonjakan pembelian saham tersebut disebabkan oleh kesalahannya. Ia juga mengklaim telah berupaya menghubungi pihak Relationship Manager (RM) Ajaib Prime, namun kontak yang dihubungi sudah tidak aktif. Lebih lanjut, laporannya melalui bantuan aplikasi Ajaib justru mengakibatkan akun trading saham miliknya dibekukan.

Setelah insiden pembekuan akun, Nyoman mengaku dihubungi oleh dua orang yang mengklaim berasal dari Ajaib. Tak lama kemudian, akun sekuritas miliknya pun berhasil dipulihkan dari status suspend, namun polemik terkait transaksi Rp 1,8 miliar ini masih menjadi sorotan publik dan pihak terkait.

Ringkasan

Ajaib Sekuritas Asia memberikan klarifikasi tegas terkait isu transaksi senilai Rp 1,8 miliar yang disebut janggal oleh seorang nasabah. Direktur Utama Ajaib, Juliana, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan total transaksi saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) oleh nasabah, bukan kerugian bagi Ajaib. Transaksi dimungkinkan karena nasabah memiliki portofolio dan aset bernilai lebih dari Rp 1 miliar, serta seluruh transaksi di platform Ajaib dilakukan melalui perangkat terverifikasi dan tercatat secara digital dengan sistem yang tidak dapat dimanipulasi. Juliana juga menegaskan bahwa fasilitas pembayaran H+2 adalah kebijakan standar dari Bursa Efek Indonesia.

Untuk menanggapi isu ini, Ajaib Sekuritas telah menunjuk Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukumnya dan siap melayangkan somasi terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong. Hotman Paris menyatakan bukti elektronik menunjukkan bahwa nasabah yang bersangkutan telah melakukan konfirmasi pembelian saham. Polemik ini bermula dari pengakuan nasabah, I Nyoman Tri Atmajaya Putra, yang mengaku hanya berniat membeli saham dalam jumlah kecil, namun mendapati transaksi fantastis senilai Rp 1,8 miliar. Ia membantah adanya kesalahan dari pihaknya dan mengklaim akunnya sempat dibekukan setelah melapor, meskipun kemudian dipulihkan.

Baca Juga

Bagikan:

Tags

https://kepware.oice-automation.com/ https://shlink.upr.ac.id/ https://ppid.pemalangkab.go.id/ https://informatika.usk.ac.id/ https://dprd.bandungkab.go.id/ https://bphtb.kuningankab.go.id/ https://pmb.akamigaspalembang.ac.id/ https://lppm.upr.ac.id/ https://cas.usk.ac.id/ https://ppidrsud.pemalangkab.go.id/