Rancak Media – , Jakarta – Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah mengajukan usulan penyesuaian pagu indikatif belanja Kementerian Pertanian untuk tahun 2026. Angka yang diajukan mencapai Rp 44,64 triliun, sebuah peningkatan drastis dibandingkan penetapan awal yang hanya sebesar Rp 13,757 triliun.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Senin, 7 Juli 2025, Amran menjelaskan bahwa peningkatan anggaran ini bertujuan untuk melanjutkan dan mengakomodasi kebutuhan program serta kerja tahun 2025 yang dijadikan sebagai basis perhitungan (baseline) sebesar Rp 29,374 triliun. Amran juga menegaskan bahwa Kementerian Pertanian telah menyampaikan usulan penyesuaian pagu ini kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.
Rincian pengajuan anggaran Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencakup tiga komponen utama. Pertama, mempertahankan pagu tahun 2025 sebesar Rp 29,37 triliun sebagai landasan anggaran. Kedua, mengajukan dana tambahan sebesar Rp 10,07 triliun yang secara spesifik ditujukan untuk mencapai target swasembada pangan. Ketiga, menambahkan Rp 5,20 triliun untuk pemenuhan gaji, tunjangan kinerja (tukin), serta biaya operasional kementerian secara penuh. Anggaran yang diusulkan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai program strategis, termasuk penambahan luas cetak sawah menjadi 275 ribu hektare dan peningkatan produksi benih jagung hingga 1 juta hektare.
Lebih lanjut, Amran juga merencanakan pengembangan sejumlah perkebunan komoditas strategis nasional seperti tebu, kelapa, kopi, kakao, mete, lada, dan pala. Selain itu, upaya untuk mengurangi ketergantungan impor akan difokuskan pada komoditas vital seperti bawang putih, kedelai, dan gandum.
Menanggapi permintaan Menteri Pertanian tersebut, Ketua Komisi IV Titiek Soeharto menyatakan keterkejutannya terhadap penetapan pagu indikatif awal Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,757 triliun. Menurut Titiek, mewujudkan program swasembada pangan dengan anggaran sekecil itu adalah hal yang mustahil. Titiek Soeharto pun menegaskan dukungan Komisi IV, menyatakan, “Kalau memang tidak cukup bisa disampaikan ke Komisi IV, kami akan mendorong supaya anggaran kementerian bisa ditingkatkan lagi.”
Sebagai informasi, penetapan pagu indikatif Kementerian Pertanian Tahun 2026 sebelumnya telah ditetapkan melalui surat bersama pagu indikatif (SBPI) dari Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas. Surat dengan nomor 5-356/MK.02/2025 dan B-383/D.9/PPP.04.03/05/2025 ini dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Kementerian Pertanian mendapatkan alokasi pagu sebesar Rp 13.757.120.151.000 atau dibulatkan menjadi Rp 13,757 triliun.
Pagu indikatif awal sebesar Rp 13,757 triliun tersebut dialokasikan untuk tiga jenis belanja utama. Rinciannya meliputi belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan, sebesar Rp 1,64 triliun; belanja operasional kantor yang bersifat mengikat senilai Rp 89 miliar; dan belanja non-operasional sebesar Rp 11,23 triliun. Perbedaan signifikan antara pagu awal dan usulan baru ini menunjukkan komitmen kuat Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk memastikan ketersediaan anggaran yang memadai demi terwujudnya visi ketahanan pangan nasional.
Pilihan Editor: Apa Dampaknya Jika Pemerintah Mematok Harga Gabah di Tingkat Petani
Ringkasan
Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah mengajukan usulan penyesuaian pagu indikatif belanja Kementerian Pertanian untuk tahun 2026 menjadi Rp 44,64 triliun, jauh meningkat dari penetapan awal Rp 13,757 triliun. Peningkatan ini bertujuan melanjutkan program tahun 2025, menambah dana Rp 10,07 triliun khusus swasembada pangan, serta Rp 5,20 triliun untuk gaji dan operasional penuh. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk perluasan cetak sawah, peningkatan produksi benih jagung, dan pengembangan komoditas perkebunan strategis.
Selain itu, rencana anggaran juga fokus pada upaya mengurangi ketergantungan impor komoditas vital seperti bawang putih, kedelai, dan gandum. Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, menyatakan keterkejutannya terhadap pagu awal yang rendah dan menegaskan dukungan Komisi IV agar anggaran Kementerian Pertanian dapat ditingkatkan. Pagu indikatif awal sebesar Rp 13,757 triliun sendiri telah ditetapkan melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Bappenas pada 15 Mei 2025.