Investindo Public Optima Ilegal? OJK Tegaskan Tidak Berizin!

Ade Banteng

Rancak Media JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan izin atau persetujuan terhadap kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, khususnya yang terkait dengan jasa persiapan dan konsultasi penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Klarifikasi penting ini disampaikan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. Ia menekankan bahwa penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, maupun berbagai media komunikasi lainnya adalah tindakan yang tidak memiliki izin resmi. Praktik semacam ini, menurut Ismail, merupakan tindakan ilegal yang secara nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi pada Sabtu (5/7).

OJK juga memperingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pelanggaran serupa berpotensi menghadapi sanksi pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan dan penindakan ini berlandaskan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Kedua undang-undang ini menegaskan peran OJK dalam melakukan pengawasan menyeluruh terhadap berbagai kegiatan, pihak, dan produk yang beroperasi di pasar modal, dengan tujuan utama menjaga keteraturan, transparansi, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat luas.

Peminjam Fintech Meningkat, Cek Pinjol Resmi OJK Juli 2025 Agar Tak Tertipu Ilegal

Sehubungan dengan maraknya praktik penawaran jasa ilegal, OJK mengimbau seluruh lapisan masyarakat, para pelaku usaha, dan calon emiten untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta agar sangat berhati-hati dan tidak tergiur untuk menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK. Ismail menambahkan, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, sangat disarankan untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau langsung kepada aparat penegak hukum guna mencegah kerugian.

Sebagai bentuk komitmen, OJK menegaskan akan menempuh langkah hukum yang tegas dan tanpa kompromi untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan publik dari berbagai praktik menyesatkan yang berpotensi merugikan. Selain itu, OJK juga mengklarifikasi bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi. Seluruh pungutan resmi yang berlaku telah diatur secara transparan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

OJK Resmi Menunda Ketentuan dalam SEOJK Asuransi Kesehatan, Ini Kata Pengamat

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada PT Investindo Public Optima terkait jasa persiapan dan konsultasi penawaran umum perdana (IPO). Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh perusahaan tersebut adalah tindakan ilegal dan secara nyata melanggar peraturan perundang-undangan. OJK menekankan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini berpotensi menghadapi sanksi pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

OJK mengimbau masyarakat untuk sangat berhati-hati terhadap penawaran jasa dari pihak yang tidak berizin resmi dan segera melaporkan informasi mencurigakan. OJK berkomitmen akan menempuh langkah hukum tegas untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi publik dari praktik menyesatkan. OJK juga mengklarifikasi bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan resminya, karena semua pungutan telah diatur secara transparan.

Baca Juga

Bagikan:

Tags

https://kepware.oice-automation.com/ https://shlink.upr.ac.id/ https://ppid.pemalangkab.go.id/ https://informatika.usk.ac.id/ https://dprd.bandungkab.go.id/ https://bphtb.kuningankab.go.id/ https://pmb.akamigaspalembang.ac.id/ https://lppm.upr.ac.id/ https://cas.usk.ac.id/ https://ppidrsud.pemalangkab.go.id/