Rancak Media – , Jakarta – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengambil langkah strategis dengan merevisi tiga peraturan pelaksana krusial. Peraturan-peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diharapkan dapat menjadi katalisator bagi percepatan realisasi investasi di berbagai sektor di Indonesia.
Revisi ini difokuskan pada tiga pilar utama sistem perizinan. Pertama, sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik akan disempurnakan. Kedua, pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko serta fasilitas penanaman modal akan diperbarui. Ketiga, pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko juga akan ditinjau ulang untuk memastikan efektivitasnya.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa penyempurnaan peraturan pelaksana ini merupakan fondasi penting untuk mendukung target ambisius pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029. “Target pertumbuhan ekonomi ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga realistik apabila bisa dikerjakan,” ujar Todotua, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Todotua lebih lanjut menggarisbawahi pentingnya mengatasi masalah perizinan berusaha dan mencapai pendapatan negara yang lebih stabil dari sektor investasi. Ia menyoroti pengalaman pahit tahun lalu, di mana Indonesia sempat kehilangan potensi investasi hingga Rp 2.000 triliun. Kerugian besar ini, menurutnya, disebabkan oleh kompleksitas perizinan, iklim investasi yang kurang kondusif, serta tumpang tindihnya berbagai kebijakan.
Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029, Todotua memaparkan bahwa pemerintah harus mampu mengejar realisasi investasi di dalam negeri hingga Rp 13.000 triliun. Angka ini memang tergolong sangat tinggi jika dibandingkan dengan capaian realisasi dalam satu dekade terakhir, yang hanya berkisar di angka Rp 9.900 triliun.
Dengan dilakukannya revisi ketiga Peraturan Menteri Investasi ini, Todotua berharap proses perizinan berusaha dapat menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga menarik lebih banyak investasi. Ia juga menjanjikan bahwa Kementerian Investasi akan melibatkan para pelaku usaha secara aktif untuk mendapatkan masukan dan catatan penting dalam penyempurnaan kebijakan investasi ini di masa mendatang, demi menciptakan ekosistem investasi yang lebih baik.
Pilihan Editor: Sebab-sebab Pertumbuhan Industri Mikro dan Kecil Melambat
Ringkasan
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM merevisi tiga peraturan pelaksana krusial, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Revisi ini bertujuan untuk mempercepat realisasi investasi di Indonesia. Tiga area yang disempurnakan meliputi sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi elektronik, pedoman pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal, serta pedoman pengawasan perizinan.
Penyempurnaan peraturan ini merupakan fondasi penting untuk mendukung target ambisius pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029. Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa kompleksitas perizinan menjadi penyebab hilangnya potensi investasi besar. Dengan revisi ini, diharapkan proses perizinan menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga dapat menarik lebih banyak investasi guna mencapai target realisasi Rp 13.000 triliun.