Rancak Media JAKARTA. PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) kini resmi tercatat sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Penetapan penting ini diperoleh PT KBI setelah sukses mengantongi Surat Pemberitahuan Persetujuan Pendaftaran dari Bank Indonesia (BI), menandai langkah strategis dalam ekosistem keuangan nasional.
Pencatatan ini menempatkan PT KBI pada posisi yang unik, menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercayakan dengan penunjukan strategis ini. Keputusan bersejarah tersebut secara resmi tertuang dalam surat dari Bank Indonesia Nomor 27/388/DPPK/Srt/B, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia pada tanggal 30 Juni 2025. Dengan status baru ini, PT KBI secara resmi memegang peran krusial sebagai penyelenggara infrastruktur pasar keuangan derivatif PUVA.
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, Budi Susanto, menyampaikan apresiasi mendalam atas kepercayaan yang diberikan oleh Bank Indonesia. Menurutnya, penunjukan ini merupakan momentum penting yang menegaskan komitmen kuat PT KBI untuk terus berperan aktif dalam pengembangan pasar keuangan yang lebih inklusif, transparan, dan terpercaya di Indonesia. Beliau juga menegaskan kesiapan penuh perusahaan untuk menjalankan mandat ini.
“Kami siap menjalankan peran ini sesuai regulasi yang berlaku serta berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ujar Budi Susanto dalam keterangannya pada Kamis (3/7). Sebagai penyelenggara Lembaga Kliring PUVA, PT KBI akan beroperasi di bawah payung Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta regulasi derivatif PUVA lainnya yang berlaku, sembari menunggu penerbitan peraturan lanjutan.
Didukung oleh pengalaman lebih dari 40 tahun dan rekam jejak yang terbukti terpercaya di sektor kliring perdagangan berjangka, PT KBI kini semakin mantap untuk memperkuat perannya. Penunjukan ini menjadi fondasi bagi PT KBI untuk terus berkontribusi dalam membangun infrastruktur pasar keuangan nasional yang tidak hanya lebih kuat, tetapi juga lebih kompetitif di kancah global.
Ringkasan
PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) telah resmi tercatat sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) setelah menerima persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Penunjukan ini menjadikan KBI satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memegang peran krusial sebagai penyelenggara infrastruktur pasar keuangan derivatif PUVA, sesuai surat BI tertanggal 30 Juni 2025.
Direktur Utama KBI menegaskan kesiapan perusahaan untuk menjalankan peran ini sesuai regulasi dan berkoordinasi dengan BI serta Bappebti. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, KBI siap memperkuat infrastruktur pasar keuangan nasional agar lebih kompetitif secara global.