Rancak Media – , Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menginstruksikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak melakukan perubahan struktur kepengurusan dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Larangan itu berlaku baik untuk induk, anak, dan cucu perusahaan.
Perintah tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Badan Pelaksana Danantara Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025 perihal Pelaksanaan RUPST pada BUMN, Anak Perusahaan (AP), dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN tertanggal Senin, 23 Juni 2025.
“Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management (Persero)),” kata Kepala Badan Pelaksana atau Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani dalam suratnya.
Danantara menyatakan bahwa perintah untuk tidak mengubah pengurus sehubungan dengan telah dilaksanakannya inbreng saham BUMN ke dalam holding operasional Danantara, yaitu DAM, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 21 Maret 2025, yang mengatur DAM sebagai pemilik saham seri B dan seri C BUMN.
Selain itu, dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Danantara meminta seluruh BUMN yang belum menyelenggarakan RUPST untuk segera melaksanakannya selambat-lambatnya pada Senin, 30 Juni 2025, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun 52 BUMN yang dilarang melakukan perubahan susunan oleh Danantara meliputi:
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
- PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
- PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
- PT Amarta Karya (Persero).
- PT Asabri (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
- PT Barata Indonesia (Persero).
- PT Bio Farma (Persero).
- PT Boma Bisma Indra (Persero).
- PT Brantas Abipraya (Persero).
- PT Danareksa (Persero).
- PT Djakarta Lloyd (Persero).
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Hutama Karya (Persero).
- PT Indah Karya (Persero).
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
- PT Industri Kereta Api (Persero).
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero).
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
- PT Len Industri (Persero).
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero).
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero).
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN.
- PT Pertamina (Persero).
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
- PT Pos Indonesia (Persero).
- PT Primissima (Persero).
- PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN.
- PT Pupuk Indonesia (Persero).
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Semen Kupang (Persero).
- PT Taspen (Persero).
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom.
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA.
Pilihan Editor: Danantara Menunda RUPS BUMN. Apa Risikonya?