Investor Ajaib Ditagih Rp 1,8 Miliar, OJK Turun Tangan!

Ade Banteng

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Heboh di media sosial terkait seorang investor yang mengaku ditagih Rp 1,8 miliar oleh aplikasi trading saham Ajaib Sekuritas, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami duduk perkara yang viral tersebut.

“Kami akan meneliti dari kedua belah pihak, baik dari sisi investor maupun sekuritas, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Proses pendalaman ini masih berlangsung, jadi mohon bersabar. Tim pengawas kami sedang bekerja,” ujar Inarno kepada Kontan, Selasa (1/7) malam.

Investor Kena Tagih Rp 1,8 Miliar, Bagaimana Tanggapan Ajaib Sekuritas?

Menanggapi dugaan pemberian fasilitas margin yang terlalu tinggi oleh Ajaib, Inarno mengaku belum memiliki informasi final. “Saya belum mendapatkan perkembangan terkini mengenai kesimpulan dari kasus ini, karena masing-masing pihak (sekuritas) memiliki versinya sendiri,” imbuhnya.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menyoroti dugaan Ajaib menawarkan fasilitas margin hingga 25 kali lipat. Artinya, investor hanya perlu menyediakan 4% modal sendiri, sementara sisanya berasal dari pinjaman.

“Ini sangat tidak lazim dalam pasar ekuitas. Ketentuan margin 4% (25 kali lipat) hingga 10% (10 kali lipat) biasanya berlaku di pasar derivatif di pasar Amerika Serikat,” jelas Budi kepada Kontan, Selasa (30/6) malam.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dengan fasilitas margin hanya 4% atau setara dengan 25 kali lipat modal sendiri, penurunan harga saham sebesar 2% saja dapat menyebabkan kerugian hingga 50% bagi investor.

Bahkan, jika harga saham turun 4%, seluruh ekuitas investor bisa habis, belum termasuk beban bunga pinjaman. Jika bunga diperhitungkan, total kerugian yang diderita akan semakin besar.

OJK Diminta Menertibkan Pinjaman Modal Sekuritas yang Meningkat

“OJK perlu mengatur hal ini, karena margin yang wajar di pasar ekuitas adalah 1,5 kali hingga 2,5 kali,” tegas Budi.

Kasus ini bermula dari unggahan viral di media sosial Instagram dengan akun @friendshipwithgod. Pemilik akun, I Nyoman Tri Atmajaya Putra, menceritakan kebiasaannya berinvestasi rutin sebesar Rp 1 juta per emiten untuk saham domestik dan US$ 100 per emiten untuk saham Amerika Serikat (AS) melalui aplikasi Ajaib.

“Saya sudah melakukan ini bertahun-tahun, tanpa absen. Tidak peduli market naik atau turun. Saya anggap ini cara paling disiplin untuk menabung saham jangka panjang,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Namun, pada Selasa (24/6) pukul 09:54 WIB, ia berencana membeli 9 lot saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) senilai sekitar Rp 1 juta.

Kemudian, pada pukul 12:37 WIB, ia terkejut saat melihat aplikasi trading Ajaib menunjukkan transaksi pembelian saham BBTN sebesar 16.541 lot atau sekitar Rp 1,8 miliar. Transaksi ini sudah berstatus matched dan menggunakan dana limit.

“Saya cuma order 9 lot, kok bisa berubah jadi 16.541 lot?? Bahkan kalau salah pencet pun ya maksimal jadi 99 lot. Tapi ini?! Gak masuk akal,” ungkapnya.

Investor Merasa Tidak Melakukan Transaksi Rp 1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Beri Tanggapan

Pemilik akun menegaskan bahwa ia telah lama berinvestasi saham melalui platform Ajaib, sehingga ia membantah bahwa lonjakan pembelian saham tersebut disebabkan oleh kesalahannya.

“Saya sudah konsisten selama bertahun-tahun dengan nominal pembelian yang sama. Jejak transaksi saya bisa dicek semua. Ini jelas bukan kesalahan saya,” tegasnya.

“Dan yang bikin makin panik, dana limit itu artinya utang ke sekuritas yang harus dibayar dalam waktu H+3 hari bursa. Kalau enggak, akun bisa di-suspend, saham dijual paksa. Dan sekarang saya dipaksa tanggung transaksi Rp 1,8 miliar yang gak pernah saya lakuin,” tambahnya.

Berdasarkan unggahan terbarunya, pemilik akun mengaku telah menerima email tagihan atas transaksi tersebut lengkap dengan denda keterlambatannya.

Dalam surat tersebut, tertera total tagihan senilai Rp 1,8 miliar beserta denda keterlambatan sebesar Rp 14,85 juta.

“Alih-alih solusi, yang saya terima justru email tagihan utang + denda keterlambatan. Seolah-olah saya ini nasabah yang lari dari tanggung jawab. Padahal sepeserpun saya enggak pernah merasa berutang!” tulis Nyoman dalam unggahannya, Senin (30/6).

Selain itu, pihak Ajaib Sekuritas juga mengirimkan pesan yang menyatakan bahwa transaksi pembelian saham pada 24 Juni 2025 dilakukan oleh pemilik akun melalui perangkat yang terdaftar (trusted device) dan telah melewati proses konfirmasi pre-order sesuai standar sistem perusahaan.

Tanggapan dari Ajaib

Senior Legal Manager Ajaib, Abraham Imamat, menyatakan bahwa terkait kasus yang beredar di media sosial, pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat yang terdaftar, serta telah melewati proses konfirmasi sesuai standar sistem perusahaan.

BRI Danareksa Sekuritas Nilai Sektor Konsumsi Cerah di Paruh Kedua 2025, Ini Ulasannya

“Tidak ditemukan adanya gangguan sistem maupun indikasi penyalahgunaan akun. Sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan transaksi yang telah dilakukan pengguna melalui sistem,” kata Abraham dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6).

Abraham juga mengklaim bahwa seluruh temuan telah disampaikan secara langsung kepada nasabah dalam komunikasi resmi perusahaan. Pihaknya menyayangkan munculnya kesalahpahaman di ruang publik yang tidak mencerminkan hasil investigasi dari perusahaan.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menanggapi viralnya kasus seorang investor yang ditagih Rp 1,8 miliar oleh aplikasi trading saham Ajaib Sekuritas. OJK sedang mendalami kasus ini dengan meneliti dari kedua belah pihak, baik investor maupun sekuritas, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Pengamat pasar modal menyoroti dugaan pemberian fasilitas margin yang terlalu tinggi oleh Ajaib, yang menurutnya tidak lazim di pasar ekuitas dan perlu diatur oleh OJK.

Kasus ini bermula dari unggahan seorang investor yang mengaku terkejut dengan transaksi pembelian saham BBTN senilai Rp 1,8 miliar yang tidak dilakukannya. Ajaib Sekuritas menyatakan bahwa transaksi dilakukan oleh pemilik akun melalui perangkat yang terdaftar dan telah melewati proses konfirmasi sesuai standar sistem perusahaan. Ajaib juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi yang telah dilakukan pengguna.

Baca Juga

Bagikan:

Tags