Mentan Temukan 157 Merek Beras Premium Tak Sesuai Standar

Ade Banteng

Rancak Media – , Jakarta – Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap ada temuan sebanyak 157 merek beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang berlaku. Dari jumlah tersebut, hanya 26 merek yang memenuhi ketentuan. “Premium yang sesuai hanya 26. Jadi bisa bayangkan 80 persen, lebih hampir 90 persen yang tidak sesuai,” ujar Amran dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Pertanian, Kamis, 26 Juni 2025.

Temuan itu berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel beras yang dilakukan oleh 13 laboratorium milik Badan Urusan Logistik (Bulog). Pengujian mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

Selain kualitas, parameter pengujian juga mencakup kesesuaian harga terhadap harga eceran tertinggi (HET) untuk kategori premium dan medium, serta kesesuaian volume berat bersih dalam kemasan. Amran menjelaskan, inisiatif pengecekan dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya kenaikan harga beras di pasar, padahal stok dalam kondisi melimpah. Ia menilai kondisi ini sebagai anomali. “Kalau dulu harga naik alasannya stok kurang, hanya satu juta atau di bawah satu juta. Hari ini tidak ada alasan harga naik, ada anomali yang kami baca,” tuturnya.

Pemeriksaan dilakukan di sejumlah pasar pada 10 provinsi besar dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Di Jakarta, salah satu lokasi yang diperiksa adalah Pasar Induk Cipinang. Pengambilan sampel dilakukan selama periode 6 hingga 23 Juni 2025, dengan total 268 merek beras dari kategori medium dan premium yang diuji.

Sejumlah pelanggaran yang diperoleh di antaranya, ada merek yang belum mengantongi izin edar, menjual beras dengan berat tidak sesuai label kemasan, serta menjual beras yang tidak memenuhi standar mutu pemerintah. Selain itu, banyak beras dijual dengan harga yang melebihi batas HET.

Dari 136 merek beras premium yang diuji, sebanyak 85,56 persen dinyatakan tidak memenuhi standar, dan 59,78 persen dijual dengan harga di atas HET. “Daya belinya bisa naik kalau harga ini kita tekan turun,” kata Amran.

Ia juga mengungkap bahwa 21,66 persen dari merek yang diperiksa menjual beras dengan isi lebih ringan dari yang tertera di label. “Katakanlah beratnya 5 kilogram harusnya, tetapi (isinya) 4 kilogram,” ujarnya.

Temuan serupa juga terjadi pada kategori beras medium. Dari 76 merek yang diperiksa, sebanyak 66 merek menyalahi ketentuan. Potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 99,35 triliun.

Amran juga menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi beras program penugasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia mengungkap bahwa hanya sekitar 20 hingga 40 persen beras SPHP yang dijual sesuai ketentuan, sementara sisanya diduga dibongkar, dikemas ulang, dan dijual sebagai beras premium atau medium. “Selebihnya dibongkar kemudian dijual, dikemas ulang dijual dengan harga premium-medium, bukan SPHP,” katanya.

Menanggapi temuan tersebut, Amran menyatakan akan menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. “Ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengimbau para produsen beras segera mengurus sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. Ia mengingatkan pentingnya melakukan tera ulang terhadap alat timbang. “Jangan lupa teman-teman penggiling padi, pabrik menera metrologi. Jadi, timbangan itu juga tolong ditera. Sesuai dengan aturan di Peraturan Menteri Perdagangan,” kata Arief.

Pilihan editor: Mengapa Pulau-pulau Kecil Dijual di Laman Internasional

Baca Juga

Bagikan:

Tags