DOID: Anak Usaha BUMA Tunda Bayar Utang, Ada Apa?

Ade Banteng

Rancak Media JAKARTA. PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID), emiten yang bergerak di bidang jasa pertambangan, melalui anak perusahaannya, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), memperpanjang jatuh tempo pinjaman yang diberikan kepada American Antrachite SPV I, LLC (AAS). Langkah ini diumumkan secara resmi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut pengumuman tersebut, pada 25 Juni 2024, BUMA, selaku pemberi pinjaman, dan AAS, sebagai penerima pinjaman, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan. Nilai pinjaman yang dikucurkan mencapai maksimum US$ 80 juta, dengan masa jatuh tempo awal selama 180 hari kalender setelah tanggal penarikan pertama.

Namun, pada 20 Desember 2024, kedua belah pihak sepakat untuk mengamandemen perjanjian tersebut dan memperpanjang tanggal jatuh tempo pinjaman hingga 30 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Amandemen Pertama.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa BUMA dan AAS kembali melakukan Amandemen Kedua atas Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan pada 23 Juni 2025. Inti dari amandemen ini adalah perpanjangan kembali tanggal jatuh tempo pinjaman, dari yang semula 30 Juni 2025 menjadi 31 Desember 2028. Dengan kata lain, BUMA memberikan kelonggaran waktu pembayaran kepada AAS hingga akhir tahun 2028.

“Selain perubahan tanggal jatuh tempo tersebut, tidak terdapat perubahan lain atas Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan,” jelas Direktur BUMA Internasional Grup, Dian Paramita, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Rabu (25/6).

Manajemen DOID menegaskan bahwa nilai pinjaman antarperusahaan ini tidak mengalami perubahan dalam Amandemen Kedua. Transaksi ini tetap dikategorikan sebagai transaksi material bagi perusahaan, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 17/2020, karena nilai transaksinya melebihi 20%, tetapi masih di bawah 50% dari batasan nilai material berdasarkan laporan keuangan DOID per 31 Desember 2024.

Perlu dicatat bahwa transaksi ini juga tergolong sebagai transaksi afiliasi. BUMA merupakan perusahaan terkendali yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh DOID. Sementara itu, AAS adalah perusahaan terkendali yang 70,99% sahamnya dimiliki oleh DOID secara tidak langsung. Dengan kata lain, perpanjangan jatuh tempo pinjaman ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang berada dalam satu grup yang sama.

Hartadinata Abadi (HRTA) Kembali Masuk Jajaran Fortune 500 Asia Tenggara 2025

Indomaret Buka 300 Gerai Baru hingga Semester I-2025, Capai 30% dari Target Tahun Ini

Ringkasan

PT BUMA, anak usaha PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID), telah memperpanjang jatuh tempo pinjaman senilai hingga US$ 80 juta yang diberikan kepada American Antrachite SPV I, LLC (AAS). Perpanjangan ini merupakan Amandemen Kedua, yang menggeser tanggal jatuh tempo dari 30 Juni 2025 menjadi 31 Desember 2028. Informasi ini telah diumumkan secara resmi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.

Manajemen DOID menegaskan bahwa nilai pinjaman tidak mengalami perubahan dalam amandemen ini. Transaksi perpanjangan ini dikategorikan sebagai transaksi material sesuai Peraturan OJK, serta merupakan transaksi afiliasi karena melibatkan perusahaan-perusahaan terkendali dalam satu grup yang sama.

Baca Juga

Bagikan:

Tags