Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) pada Senin, 23 Juni, terhadap dua emiten terdaftar: PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) dan PT Radiant Utama Interinsco Tbk (RUIS). Kebijakan ini diambil sebagai langkah proaktif untuk melindungi kepentingan investor di pasar modal Indonesia, menyusul adanya indikasi aktivitas transaksi yang tidak biasa pada kedua saham tersebut.
Penetapan UMA untuk saham HATM didasarkan pada adanya indikasi pola transaksi yang dinilai tidak wajar. Endra Febri Setiyawan, selaku P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan investor, guna memastikan integritas transaksi di bursa tetap terjaga dan memberikan peringatan dini bagi pelaku pasar.
Di sisi lain, saham RUIS mendapatkan status UMA menyusul kenaikan harga saham yang dinilai tidak lazim. Data dari RTI Business menunjukkan bahwa dalam sepekan terakhir, harga saham RUIS melonjak signifikan hingga 14,37%, dan bahkan telah meroket 19,16% dalam sebulan terakhir. Namun, pada perdagangan hari ini, 24 Juni, pukul 14.38 WIB, saham RUIS justru mengalami koreksi tajam, anjlok 14,96% dan berada di level Rp 199.
Endra Febri Setiyawan juga menjelaskan bahwa penetapan UMA ini bukanlah indikasi mutlak adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Status UMA lebih merupakan sinyal peringatan bagi investor agar lebih berhati-hati dan melakukan analisis lebih mendalam dalam pengambilan keputusan investasi.
Meskipun demikian, BEI menegaskan bahwa pihaknya sedang mencermati secara saksama perkembangan pola transaksi pada kedua saham tersebut, baik HATM maupun RUIS. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat meminimalisir potensi risiko bagi investor dan menjaga stabilitas pasar modal.
Dengan pengumuman UMA ini, BEI menghimbau para investor untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Investor diharapkan untuk aktif memperhatikan respons dari perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari bursa, serta mencermati dengan seksama kinerja dan seluruh keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten.
Lebih lanjut, penting bagi investor untuk meninjau ulang setiap rencana aksi korporasi (corporate action) perusahaan tercatat yang belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pertimbangkanlah segala kemungkinan risiko dan peluang yang mungkin timbul di kemudian hari sebelum memutuskan langkah investasi apa pun. Hal ini merupakan bagian integral dari strategi perlindungan investor yang ditekankan oleh BEI demi terciptanya pasar modal yang sehat dan transparan.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) pada 23 Juni untuk PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) dan PT Radiant Utama Interinsco Tbk (RUIS). Langkah ini diambil sebagai perlindungan investor karena adanya indikasi aktivitas transaksi yang tidak biasa pada kedua saham tersebut. Saham HATM menunjukkan pola transaksi tidak wajar, sementara saham RUIS mengalami kenaikan harga signifikan yang tidak lazim.
Penetapan UMA bukan berarti ada pelanggaran, melainkan sinyal peringatan bagi investor agar lebih berhati-hati dan melakukan analisis mendalam. BEI sedang mencermati perkembangan transaksi HATM dan RUIS untuk meminimalisir risiko serta menjaga stabilitas pasar modal. Investor dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memperhatikan informasi emiten, dan meninjau ulang rencana aksi korporasi sebelum berinvestasi.