SMDM Anjlok! BEI Awasi Ketat Saham Suryamas Dutamakmur, Ada Apa?

Ade Banteng

Rancak Media JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) pada Kamis (19/6). Penetapan ini dilakukan menyusul penurunan harga saham yang tidak biasa atau di luar kebiasaan, menarik perhatian regulator pasar modal.

Kondisi saham SMDM terus bergejolak. Pada perdagangan sesi I Jumat (20/6) pukul 10.11 WIB, harga saham SMDM tercatat di level Rp 730 per saham, mengalami penurunan sebesar 2,67% dibandingkan penutupan hari sebelumnya. Lebih jauh, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, saham properti ini telah anjlok hingga 50,53%. Meskipun demikian, secara tahun berjalan (YTD), kinerja SMDM masih menunjukkan kenaikan positif sebesar 35,58%.

Menanggapi penetapan UMA ini, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa pengumuman UMA tidak secara serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. “Sehubungan dengan terjadinya UMA, perlu kami sampaikan bahwa bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham SMDM,” tegas Yulianto dalam keterbukaan informasi BEI pada tanggal 19 Juni.

Suryamas Dutamakmur SMDM) Kantongi Laba Rp 123,93 Miliar pada 2024

  SMDM Chart by TradingView  

Melalui pengumuman UMA ini, BEI mengharapkan agar para investor mengambil langkah-langkah kehati-hatian dalam berinvestasi. BEI secara khusus menyarankan agar investor memperhatikan dengan saksama jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari bursa, mencermati kinerja terkini perusahaan, serta mengikuti keterbukaan informasi yang disampaikan.

Saham Suryamas Dutamakmur (SMDM) Disuspensi Bursa, Begini Penjelasan Manajemen

Selain itu, investor juga diimbau untuk mengkaji ulang rencana corporate action dari PT Suryamas Dutamakmur Tbk, khususnya jika rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penting pula bagi investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan risiko yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi terhadap saham SMDM.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) pada 19 Juni 2024. Penetapan ini dilakukan menyusul penurunan harga saham SMDM yang tidak biasa, di mana dalam sebulan terakhir saham properti ini telah anjlok lebih dari 50%. Meskipun demikian, secara tahun berjalan kinerja SMDM masih menunjukkan kenaikan positif.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI menjelaskan bahwa UMA tidak secara serta-merta mengindikasikan pelanggaran, namun bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham SMDM. BEI mengimbau investor untuk berhati-hati dalam berinvestasi, dengan memperhatikan jawaban perusahaan, kinerja terkini, keterbukaan informasi, serta mengkaji ulang rencana korporasi dan risiko yang dapat timbul.

Baca Juga

Bagikan:

Tags