NCKL Buyback Saham Lagi! Trimegah Bangun Persada Siapkan Rp 1 Triliun

Ade Banteng

Rancak Media JAKARTA. Emiten pertambangan nikel terkemuka, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau yang dikenal luas sebagai Harita Nickel, mengumumkan keputusan penting untuk melanjutkan program pembelian kembali saham (buyback). Aksi korporasi strategis ini akan memasuki Tahap II dengan alokasi dana sebesar Rp 1 triliun, menunjukkan komitmen kuat perusahaan terhadap nilai sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebelumnya, aksi buyback saham Tahap I oleh NCKL telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 27 Juni 2024. Namun, untuk memastikan kelancaran transisi dan menghindari tumpang tindih periode pelaksanaan antara kedua tahap, NCKL secara resmi menghentikan pelaksanaan buyback saham Tahap I terhitung sejak 16 Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai persiapan menuju program Tahap II.

Melalui keterbukaan informasi yang disampaikan pada Senin (16/6), Franssoka Y. Sumarwi, Legal Manager & Corporate Secretary NCKL, menjelaskan bahwa perusahaan bermaksud melanjutkan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI. Pelaksanaan ini akan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan POJK No. 29/2023, dengan jumlah maksimal dana yang akan digelontorkan mencapai Rp 1 triliun.

Periode buyback saham Tahap II direncanakan akan dilakukan oleh NCKL secara bertahap. Proses ini akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 12 bulan, terhitung sejak tanggal persetujuan RUPST yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Manajemen Harita Nickel (NCKL) memastikan bahwa keputusan untuk melanjutkan buyback saham ini tidak akan menimbulkan dampak material yang signifikan terhadap kegiatan operasional perusahaan, aspek hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan bisnis secara keseluruhan. Keyakinan ini diperkuat oleh kinerja positif Trimegah Bangun Persada, yang sebelumnya mencatatkan pendapatan sebesar Rp 7,13 triliun pada Kuartal I-2025, menandakan prospek kinerja yang tetap solid dan stabil di tengah dinamika pasar pertambangan nikel. Aksi ini dapat menjadi sinyal positif bagi para investor mengenai nilai fundamental saham NCKL.

Ringkasan

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel akan melanjutkan program pembelian kembali saham (buyback) Tahap II. Perusahaan mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun untuk aksi korporasi strategis ini. NCKL telah menghentikan buyback Tahap I per 16 Juni 2025 sebagai persiapan untuk program Tahap II, sesuai ketentuan POJK No. 29/2023.

Periode buyback Tahap II akan dilakukan bertahap selama maksimal 12 bulan, terhitung sejak persetujuan RUPST pada 18 Juni 2025. Manajemen NCKL memastikan keputusan ini tidak akan berdampak signifikan pada operasional, hukum, atau keuangan perusahaan. Keyakinan ini didukung oleh kinerja positif NCKL yang mencatat pendapatan Rp 7,13 triliun pada Kuartal I-2025.

Baca Juga

Bagikan:

Tags