BEI Tetap Lakukan Suspensi terhadap 6 Saham Ini, Ada Apa?

Ade Banteng

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menegaskan keputusannya untuk tetap melanjutkan suspensi perdagangan terhadap enam perusahaan tercatat di seluruh pasar. Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia.

Keputusan ini didasari pada pertimbangan mendalam, meskipun sebelumnya terdapat Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR-2/PM.22/2025 tertanggal 10 Juni 2025 yang mencabut perintah penghentian sementara perdagangan efek. Perlu diketahui, BEI sendiri telah memberlakukan suspensi saham keenam emiten ini secara mandiri sejak pengumuman resminya pada 22 Januari 2020 dan 11 Februari 2020, jauh sebelum surat OJK tersebut diterbitkan.

“Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar,” demikian penegasan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari.A, dalam pengumuman resmi BEI pada Senin (16/6).

Saham SHIP Kena Suspensi BEI, Investor Dianjurkan Sell on Strength

Pande lebih lanjut menjelaskan bahwa kelanjutan suspensi ini menjadi keharusan karena keenam perusahaan tercatat tersebut masih memiliki serangkaian kewajiban yang belum diselesaikan kepada BEI. Selain itu, terdapat pula keraguan substansial atas kelangsungan usaha masing-masing emiten, yang menjadi perhatian serius regulator.

“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka BEI memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar,” tambah Pande, menegaskan komitmen BEI terhadap perlindungan investor dan stabilitas pasar.

BEI Suspensi Saham MGLV Usai Harganya Melonjak Ratusan Persen

Terkait hal ini, BEI juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya investor, untuk senantiasa memperhatikan dan mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing emiten yang bersangkutan.

Adapun enam saham yang tetap dikenakan suspensi oleh BEI adalah sebagai berikut:

1. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)

2. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

3. PT Hanson International Tbk (MYRX dan MYRXP)

4. PT SMR Utama Tbk (SMRU)

5. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

6. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

BEI Suspensi Saham TGUK Saat Harga Melonjak Signifikan di Tengah Rencana Akuisisi

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap melanjutkan suspensi perdagangan terhadap enam perusahaan tercatat di seluruh pasar. Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan stabilitas pasar modal, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mencabut perintah penghentian sementara perdagangan efek. BEI sendiri telah memberlakukan suspensi saham ini secara mandiri sejak Januari dan Februari 2020, jauh sebelum surat OJK tersebut diterbitkan.

Kelanjutan suspensi ini disebabkan keenam emiten masih memiliki serangkaian kewajiban yang belum diselesaikan kepada BEI, serta adanya keraguan substansial atas kelangsungan usaha mereka. BEI menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Enam saham yang tetap dikenakan suspensi adalah PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX dan MYRXP), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

Baca Juga

Bagikan:

Tags