Samsat Keliling Bali Senin Ini: Jadwal & Lokasi Terbaru!

Ade Banteng

bali.jpnn.com, DENPASAR – Kabar gembira bagi para wajib pajak di Bali! Layanan Samsat Keliling kembali hadir di seluruh penjuru Bali pada bulan Juni 2025, menawarkan kemudahan dalam mengurus perpanjangan dokumen kendaraan Anda.

Inisiatif Samsat Keliling ini dirancang khusus untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Ini adalah solusi praktis bagi Semeton Bali yang sibuk dan ingin menunaikan kewajibannya tanpa harus mendatangi Samsat Induk.

Pada hari Senin ini, 16 Juni 2025, beberapa titik di kabupaten dan kota di Provinsi Bali telah siap melayani Anda. Di Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling dapat ditemukan di Pasar Badung, beroperasi mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Warga Kabupaten Buleleng bisa memanfaatkan layanan ini di Desa Wanagiri, Sukasada, dengan jam operasional dari pukul 08.30 WITA sampai 12.00 WITA. Sementara itu, bagi masyarakat Karangasem, Samsat Keliling hadir di Banjar Batang, Desa Labasari, Abang, melayani dari pukul 09.00 WITA hingga 13.00 WITA.

Tidak ketinggalan, di Kabupaten Jembrana, lokasi Samsat Keliling bertempat di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, tepat di depan Masjid Baitul Amilin, buka dari pukul 08.00 WITA sampai 12.00 WITA.

Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan penting untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling. Anda wajib membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak.

Penting juga untuk dicatat bahwa kendaraan yang diurus harus atas nama sendiri. Perlu diingat, untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota, tidak bisa di Samsat Keliling.

Mengenai biaya perpanjangan STNK kendaraan, nominalnya bervariasi dan akan disesuaikan berdasarkan jenis serta kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperbarui legalitas kendaraan Anda dengan mudah dan cepat. (lia/JPNN)

Ringkasan

Layanan Samsat Keliling kembali hadir di seluruh Bali pada bulan Juni 2025, menawarkan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus perpanjangan dokumen kendaraan. Inisiatif ini bertujuan mendekatkan pelayanan publik, sehingga pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilakukan lebih cepat dan efisien tanpa harus mendatangi Samsat Induk.

Pada Senin, 16 Juni 2025, Samsat Keliling beroperasi di Pasar Badung (Denpasar), Desa Wanagiri (Buleleng), Banjar Batang (Karangasem), dan Desa Yeh Sumbul (Jembrana). Persyaratan yang diperlukan meliputi KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak. Penting diingat, kendaraan harus atas nama sendiri dan perpanjangan STNK lima tahun harus diurus di Samsat Induk.

Baca Juga

Bagikan: