Rancak Media JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), salah satu perusahaan tambang terkemuka di Indonesia, kembali buka suara terkait status anak usahanya, PT Gag Nikel. Nama PT Gag Nikel belakangan menjadi sorotan publik akibat aktivitas penambangan nikel di kawasan konservasi Raja Ampat, sebuah isu yang memicu kontroversi dan perdebatan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Direktur Utama ANTM, Achmad Ardianto, menegaskan bahwa PT Gag Nikel telah lama beroperasi dalam kegiatan penambangan nikel. Ia menekankan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ANTM akan selalu patuh dan mengikuti arahan pemerintah. “Kami juga sudah dengar bersama bahwa ada beberapa perusahaan, termasuk di dalamnya PT Gag Nikel untuk dievaluasi. Kami tentu dalam posisi yang akan mengikuti apa yang pemerintah arahkan,” ujar Achmad Ardianto usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) ANTM, Kamis (12/6).
Achmad Ardianto Jadi Dirut, Ini Susunan Lengkap Pengurus Aneka Tambang (ANTM)
Sebagai entitas BUMN yang juga perpanjangan tangan pemerintah, ANTM berkomitmen penuh untuk melaksanakan praktik pertambangan yang baik (good mining practice) demi kontribusi yang lebih besar bagi bangsa dan negara, tanpa pernah berniat melakukan operasi yang bertentangan dengan kaidah yang berlaku. Meskipun demikian, Achmad Ardianto tidak memerinci besaran kontribusi pendapatan spesifik dari PT Gag Nikel bagi induk perusahaannya. Ia hanya menyebutkan bahwa secara umum, kontribusi pendapatan dari bisnis nikel ANTM masih tergolong kecil, yakni di bawah 10% dari total pendapatan. “Hampir 70% pendapatan ANTM dari emas,” imbuhnya, menegaskan dominasi bisnis emas dalam portofolio ANTM.
Penting untuk diketahui, meskipun menjadi subjek evaluasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat tidak dicabut oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM. Pemerintah memilih untuk menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas penambangan nikel perusahaan tersebut di area konservasi tersebut. Situasi ini kontras dengan nasib empat IUP tambang nikel lainnya di Raja Ampat, yang justru dicabut. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Aneka Tambang (ANTM) akan Bagikan Dividen Rp 3,6 Triliun, Setara Rp 151,77 per Saham
Ringkasan
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menanggapi sorotan publik terkait PT Gag Nikel, anak usaha yang melakukan penambangan nikel di kawasan konservasi Raja Ampat. Ia menegaskan bahwa PT Gag Nikel telah lama beroperasi dan sebagai BUMN, ANTM akan patuh pada arahan pemerintah terkait evaluasi perusahaan tersebut. ANTM berkomitmen melaksanakan praktik pertambangan yang baik, meski kontribusi pendapatan dari bisnis nikel masih di bawah 10% dari total pendapatan.
Meskipun dievaluasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel tidak dicabut oleh Kementerian ESDM, melainkan diawasi secara ketat. Pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel lainnya di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.